Suara.com - Sejumlah sopir angkutan kota rute 106 Parung Panjang – Lebak Bulus menggelar aksi massa di depan Stasiun MRT Lebak Bulus, Kamis (4/4/2019).
Mereka menggelar demonstrasi menuntut PT TransJakarta tidak membuka layanan rute yang sudah lama mereka lakoni.
Akibat dari aksi demo tersebut, layanan TransJakarta rute Pondok Cabe – Tanah Abang (S41) yang terintegrasi dengan stasiun MRT Jakarta Lebak Bulus berhenti sementara sejak pukul 12.00 WIB
Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono mengatakan, sedang mencari solusi atas permasalahan ini dan akan mengadu kepada pemprov.
"Mohon maaf atas adanya gangguan dalam pelayanan, kami sedang mencari solusi, dan membutuhkan dukungan kewenangan pemerintah," kata Agung Wicaksono.
TransJakarta juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atas keputusan penghentian sementara layanan ini.
"Kebijakan pemberhentian sementara ini untuk melindungi para pengemudi, petugas layanan bus, bus, hingga pelanggan bila ada aksi anarkis," jelasnya.
Hingga kekinian, perundingan antara pihak TransJakarta dengan pengurus angkot rute 106 masih berlangsung.
Baca Juga: Aksi Heroik Soleha: Bergumul hingga 2 Pelaku Begal Diamuk Massa
Berita Terkait
-
Tendang Alat Vital, Wanita Nyaris Jadi Korban Kejahatan di Transjakarta
-
Nyanyian Jokowi Siapa yang Punya Terdengar saat Presiden Menuju Stasiun MRT
-
Dukung MRT Jakarta, Depok Mau Aktifkan Lagi Trayek ke Lebak Bulus
-
Mulai 12 Maret, Masyarakat Umum Bisa Menikmati Uji Coba MRT Gratis
-
Transjakarta Jak Lingko Kembali Buka 3 Rute Baru
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun