Suara.com - Stop Iklan Kampanye Pemilu yang Menstigma Disabilitas Mental muncul dalam petisi online. Petisi itu dibuat di website change.org dan ditujukan untuk Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam petisi tersebut, para politisi di Indonesia dianggap tidak mengerti penggunaaan istilah disabilitas mental dan hak pilih Pemilu dalam membuat iklan kampanye.
Iklan kampanye dan kegiatan politik selama masa kampanye Pemilu dianggap masih mendiskriminasi dan menindas atau bullying terhadap orang dengan disabilitas mental.
Petisi online ini diinisiasi oleh Ketua Lingkar Sosial Indonesia, Ken Kerta. Dalam petisi tersebut ditampilkan potongan gambar dari iklan kampanye PKS. Dalam iklan tersebut, ditampilkan seorang mantan sopir dengan keterbelakangan mental disebut di iklan it sebagai 'orang gila'.
Selain itu juga ditampilkan berbagai link yang merujuk pada video mengenai iklan atau pemberitaan yang menggunakan istilah 'orang gila'. Tertulis dalam petisi tersebut, iklan kampanye dan pemberitaan itu dianggap melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang ragam disabilitas terdiri dari disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual.
"Tak satu pasal pun dalam undang-undang ini yang menyebutkan adanya istilah orang gila," ujar Ken Kerta dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).
Petisi itu dimulai sejak Kamis (4/4/2019). Hingga saat ini, petisi tersebut pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB sudah ditandatangani 2527 warganet dan terus bertambah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin