Suara.com - Sekretaris Jendral Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi mengatakan ada upaya masif dan sistematis untuk mendelegitimasi hasil pemilu 2019 jelang pencoblosan. Upaya itu kata dia, dapat dilihat dari beredarnya isu surat suara tercoblos hingga adanya ancaman jika pasangan Prabowo - Sandiaga kalah.
"Upaya mendelegitimasi pemilu di antaranya berupa hoaks surat suara sudah dicoblos, surat suara dapil luar negeri sudah dihitung dengan kemenangan pihak paslon 02, hingga “ancaman” kalau paslon 02 tidak menang berarti ada kecurangan dalam penghitungan suara," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).
Dedy mengatakan, pihaknya menolak adanya penggiringan opini yang dikemas tersebut untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilu yang baru akan berlangsung pada 17 April 2019.
"Kami menolak semua penggiringan opini sesat yang dikemas dan disebarkan untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu," kata dia.
Menurut Dedy, penggiringan opini yang sesat diduga sengaja diarahkan untuk mendelegitimasi kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini dinilainya telah bekerja secara profesional dan non-partisan.
"Karena itu, rencana untuk mengepung kantor KPU dengan pengerahan massa merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi berlangsungnya proses demokrasi di republik ini," ucap dia.
Ia berharap proses pemilu yang akan berlangsung enam hari lagi sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomer 7 tahun 2017 dan jelas memiliki kekuatan hukum yang dilindungi konstitusi. Karenanya, keberadaan Pemilu merupakan sarana memilih pemimpin secara demokratis.
Menurutnya, pemilihan para komisioner KPU sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomer 20 tahun 2001, dinyatakan secara sah oleh Undang Undang.
“Mereka pun telah menjalankan kerja secara professional dan transparan. Tak perlu diragukan lagi," kata Dedy.
Baca Juga: Polisi Telusuri Surat Suara Jokowi Tercoblos di Malaysia
Lebih lanjut, Seknas Jokowi mendorong aparat keamanan untuk secara aktif menggagalkan upaya delegitimasi pemilu 2019 melalui pengerahan massa di kantor KPU dan menindak secara hukum mereka yang bertindak tidak sesuai aturan perundang-undangan.
"Terakhir kami mengimbau seluruh masyarakat yang punya hak pilih untuk datang ke TPS dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 serta memilih pasangan nomor urut 01 sebagai konsekuensi menjaga kelangsungan pelbangunan dan stabilitas kehidupan berbangsa secara demokratis," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas