Suara.com - Sekretaris Jendral Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi mengatakan ada upaya masif dan sistematis untuk mendelegitimasi hasil pemilu 2019 jelang pencoblosan. Upaya itu kata dia, dapat dilihat dari beredarnya isu surat suara tercoblos hingga adanya ancaman jika pasangan Prabowo - Sandiaga kalah.
"Upaya mendelegitimasi pemilu di antaranya berupa hoaks surat suara sudah dicoblos, surat suara dapil luar negeri sudah dihitung dengan kemenangan pihak paslon 02, hingga “ancaman” kalau paslon 02 tidak menang berarti ada kecurangan dalam penghitungan suara," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).
Dedy mengatakan, pihaknya menolak adanya penggiringan opini yang dikemas tersebut untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilu yang baru akan berlangsung pada 17 April 2019.
"Kami menolak semua penggiringan opini sesat yang dikemas dan disebarkan untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu," kata dia.
Menurut Dedy, penggiringan opini yang sesat diduga sengaja diarahkan untuk mendelegitimasi kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini dinilainya telah bekerja secara profesional dan non-partisan.
"Karena itu, rencana untuk mengepung kantor KPU dengan pengerahan massa merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi berlangsungnya proses demokrasi di republik ini," ucap dia.
Ia berharap proses pemilu yang akan berlangsung enam hari lagi sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomer 7 tahun 2017 dan jelas memiliki kekuatan hukum yang dilindungi konstitusi. Karenanya, keberadaan Pemilu merupakan sarana memilih pemimpin secara demokratis.
Menurutnya, pemilihan para komisioner KPU sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomer 20 tahun 2001, dinyatakan secara sah oleh Undang Undang.
“Mereka pun telah menjalankan kerja secara professional dan transparan. Tak perlu diragukan lagi," kata Dedy.
Baca Juga: Polisi Telusuri Surat Suara Jokowi Tercoblos di Malaysia
Lebih lanjut, Seknas Jokowi mendorong aparat keamanan untuk secara aktif menggagalkan upaya delegitimasi pemilu 2019 melalui pengerahan massa di kantor KPU dan menindak secara hukum mereka yang bertindak tidak sesuai aturan perundang-undangan.
"Terakhir kami mengimbau seluruh masyarakat yang punya hak pilih untuk datang ke TPS dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 serta memilih pasangan nomor urut 01 sebagai konsekuensi menjaga kelangsungan pelbangunan dan stabilitas kehidupan berbangsa secara demokratis," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu