- JPU menyampaikan riwayat penyakit Susy Mariana, rekanan perkara korupsi digitalisasi pendidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Susy Mariana berisiko pingsan jika merasa tertekan selama persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Hakim mengizinkan pendampingan anak menantu Susy selama pemeriksaan saksi perkara korupsi senilai Rp2,1 triliun.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Susy Mariana, rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, sempat ingin pingsan saat merasa tertekan.
Hal tersebut disampaikan JPU saat persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menyampaikan hal itu di hadapan majelis hakim sebelum dimulainya pemeriksaan saksi untuk para terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Sebelum mulai kami harus memberitahu dulu pada kesempatan ini khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi, due process of law yang kami lakukan, Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit Yang Mulia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan, Susy didampingi anak menantunya. Anak menantu Susy tersebut juga hadir dalam persidangan.
"Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya," jelas JPU.
Advokat para terdakwa, yakni Mulyatsyah, Sri, dan Ibam, tidak keberatan jika Susy didampingi anak menantunya di persidangan. Majelis hakim pun meminta anak menantu Susy duduk di belakang Susy.
Hakim meminta Susy tetap santai dan menyampaikan kepada majelis apabila terdapat keluhan terkait kesehatannya. Hakim juga meminta Susy menyampaikan keterangan apa adanya sesuai yang diketahuinya.
"Ibu Mariana santai saja ya, berikan keterangan yang memang Ibu alami. Nggak usah dipikir, kalau alami kan memang apa adanya. Nggak usah dipikir, jadi Ibu terangkan saja hal-hal yang Ibu ketahui, tidak tahu bilang tidak tahu ya,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Baca Juga: Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
“Demikian ya. Ibu santai saja ya, kalau merasa ada sesuatu kurang enak, disampaikan ya, jangan disimpan ya. Sekarang bagaimana? Bisa lebih enak? Tenang ya? Pengennya anaknya di samping atau di belakang aja?" imbuh Purwanto.
Susy kemudian menjawab bahwa anak menantunya dapat mendampingi dirinya di ruang sidang dan duduk di belakangnya.
"Di belakang saja," jawab Susy Mariana.
Sebelumnya, Ibam dan Sri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dakwaan tersebut dibacakan pada Selasa (16/12/2025).
Perhitungan kerugian tersebut berasal dari keuntungan pengadaan laptop senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Berita Terkait
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan