- JPU menyampaikan riwayat penyakit Susy Mariana, rekanan perkara korupsi digitalisasi pendidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Susy Mariana berisiko pingsan jika merasa tertekan selama persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Hakim mengizinkan pendampingan anak menantu Susy selama pemeriksaan saksi perkara korupsi senilai Rp2,1 triliun.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Susy Mariana, rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, sempat ingin pingsan saat merasa tertekan.
Hal tersebut disampaikan JPU saat persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menyampaikan hal itu di hadapan majelis hakim sebelum dimulainya pemeriksaan saksi untuk para terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Sebelum mulai kami harus memberitahu dulu pada kesempatan ini khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi, due process of law yang kami lakukan, Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit Yang Mulia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan, Susy didampingi anak menantunya. Anak menantu Susy tersebut juga hadir dalam persidangan.
"Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya," jelas JPU.
Advokat para terdakwa, yakni Mulyatsyah, Sri, dan Ibam, tidak keberatan jika Susy didampingi anak menantunya di persidangan. Majelis hakim pun meminta anak menantu Susy duduk di belakang Susy.
Hakim meminta Susy tetap santai dan menyampaikan kepada majelis apabila terdapat keluhan terkait kesehatannya. Hakim juga meminta Susy menyampaikan keterangan apa adanya sesuai yang diketahuinya.
"Ibu Mariana santai saja ya, berikan keterangan yang memang Ibu alami. Nggak usah dipikir, kalau alami kan memang apa adanya. Nggak usah dipikir, jadi Ibu terangkan saja hal-hal yang Ibu ketahui, tidak tahu bilang tidak tahu ya,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Baca Juga: Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
“Demikian ya. Ibu santai saja ya, kalau merasa ada sesuatu kurang enak, disampaikan ya, jangan disimpan ya. Sekarang bagaimana? Bisa lebih enak? Tenang ya? Pengennya anaknya di samping atau di belakang aja?" imbuh Purwanto.
Susy kemudian menjawab bahwa anak menantunya dapat mendampingi dirinya di ruang sidang dan duduk di belakangnya.
"Di belakang saja," jawab Susy Mariana.
Sebelumnya, Ibam dan Sri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dakwaan tersebut dibacakan pada Selasa (16/12/2025).
Perhitungan kerugian tersebut berasal dari keuntungan pengadaan laptop senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Berita Terkait
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun