Suara.com - Aparat Polda Banten telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua tersangka, yakni Dillah dan Budi.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menyampaikan, kedua tersangka merupakan bandar besar yang mendapatkan suplai sabu dari warga negara Iran, bernama Achmed. Dari sindikat ini, keduanya mendapatkan sabu-sabu seberat enam kilogram.
"Tersangka Dillah dan Budi merupakan jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banten," kata Tomsi, Senin (15/04/2019).
Menurut Tomsi, dari peredaran barang haram itu, Dillah dan Budi turut dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, kata dia, dari hasil penyidikan, keduanya telah membeli tanah, bangunan kontrakan dengan enam pintu yang berasal dari penjualan sabu tersebut.
Selain itu, polisi turut menyita kendaraan roda empat dan roda dua dan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari penangkapan terhadap dua tersangka.
"Kami menyita barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang, dari hasil penjualan narkoba sebesar dua kilogram sabu," kata dia.
Terkait kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 137 nomor 35 KUHP, tentang narkotika dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Ini Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuh Mayat dalam Karung
-
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Mayat Dalam Karung, Empat Masih Buron
-
Tim Gabungan Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Berantai di Banten
-
Identitas Mayat Kedua Dalam Karung Terungkap, Keduanya Rekan Kerja
-
Kasus 2 Mayat dalam Karung, Dugaan Motif Pembunuh Berantai Kian Menguat
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui