Suara.com - Kunjungan mendadak Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kampung nelayan Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara pada malam hari beberapa waktu lalu berbuah manis.
Perolehan suara pasangan Capres petahana Jokowi dan Cawaprenya Ma'ruf Amin unggul dari pason Paslon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sejumlah TPS yang ada di Tambaklorok.
Berdasarkan penghitungan suara di TPS 51 RW 14 Tambaklorok, Jokowi unggul 179 suara dibanding Prabowo yang hanya 20 suara. Di TPS ini tidak ada surat suara yang tidak sah.
Ada juga di TPS 54, mencatatkan kemenangan Jokowi di 175 suara berbanding milik Prabowo Subianto hanya 39 suara, dengan surat suara tidak sah ada 8 suara.
Masih di RW 14, tepatnya di TPS 53, suara Jokowi juga menang telak dengan 216 suara dan Prabowo mendapat 19 suara. Surat suara yang tidak sah di TPS ini ada 5 suara.
Sedangkan pada TPS 52 suara Jokowi unggul 180 suara, sedangkan Prabowo hanya mendapat 22 suara, surat suara yang tidak sah ada 8 suara.
"Kalau surat suara yang tidak sah kebanyakan tidak dicoblos atau masih polos," kata Candra, salah satu anggota PPS di TPS 51 Tambaklorok, Rabu (17/4/2019).
Selain itu, kemenangan Jokowi juga ada di TPS 58 dengan mendapat 174 suara dan hanya 48 suara bagi Prabowo. Ada surat suara tidak sah 7 suara.
Dilain tempat, yakni di RW 15 Tambaklorok, Jokowi menang di TPS 64 dengan perolehan 229 suara dan Prabowo mendulang 17 suara. Surat suara rusak ada 4 suara, karena kosong tidak dicoblos.
Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Amin Menang Telak di Komplek Menteri Kabinet Kerja Nyoblos
TPS 63 keunggulan Jokowi tidak terbendung dengan memperoleh 219 suara, dan Prabowo hanya mendapatkan 27 suara. Dengan surat suara tidak sah hanya 1 suara.
"Satu suara dinyatakan rusak karena banyak sekali coblosannya di dua kotak capres cawapres," ujar Ketua KPPS TPS 63 Nuryanto.
Di TPS bagian paling ujung kampung nelayan Tambaklorok, yakni TPS 62 Jokowi lagi-lagi menang mutlak dengan menorehkan catatan di Plano C1 sebanyak 337 suara, dan Prabowo Subianto mendapat 12 suara, dengan suara tidak sah ada 1 suara.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Heboh Ada TPS Tawarkan Doorprize Cincin Emas, Benarkah?
-
Paslon Jokowi - Ma'ruf Amin Menang Telak di Tempat Kelahiran TGB
-
Prabowo - Sandiaga Kalah di TPS Keluarga Cendana
-
Perdana Nyoblos, Dul Jaelani : Saya Tusuk di Hatinya
-
Jokowi Unggul 11 Suara dari Prabowo di TPS Tempat Megawati Mencoblos
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan