Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan Tjahjo tersebut menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sri Wahyuni oleh KPK.
"Saya minta kepada saudara Sri Wahyuni, bupati untuk kooperatif mengikuti jalannya proses hukum yang oleh KPK. Saya kira KPK menahan, KPK melakukan OTT sudah cukup alat bukti yang ada," kata Tjahjo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tjahjo menilai harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum terhadap Sri Wahyuni.
"Ya kami sedih, kami sedih, kami prihatin ya. Kami sudah menyerahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum, silahkan diproses tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah," kata Tjahjo.
Sebelumnya Sri Wahyuni Maria Manalip langsung ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan di Kabupaten Talaud.
Selain Sri Wahyuni Maria Manalip, KPK turut menahan tersangka lain yakni Benhur Lalenoh tim sukses Sri dan pemberi suap, pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Sri Wahyuni Maria Manalip ditahan di Rutan Gedung Merah Putih K-4. Lalu Bernard ditahan di Rutan gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.
Bupati Sri Wahyuni Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10 persen.
Baca Juga: Bupati Talaud Ditahan, Mendagri Tunjuk Petrus Simon sebagai Pejabat Harian
Fee 10 persen dari Bernard selaku pengusaha yang mengerjakan proyek itu, dibelikan barang mewah yang diminta oleh Sri Wahyuni Maria Manalip.
Adapun barang mewah tersebut mencapai total Rp 513.855.000. Barang-barang mewah yang disita oleh KPK yakni handbag Channel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga Rp 32.995.000, jam tangan Rolex Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, dan cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 serta uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Untuk diketahui, Sri Wahyuni Maria Manalip dan Benhur disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
Terkini
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai