Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan Tjahjo tersebut menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sri Wahyuni oleh KPK.
"Saya minta kepada saudara Sri Wahyuni, bupati untuk kooperatif mengikuti jalannya proses hukum yang oleh KPK. Saya kira KPK menahan, KPK melakukan OTT sudah cukup alat bukti yang ada," kata Tjahjo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tjahjo menilai harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum terhadap Sri Wahyuni.
"Ya kami sedih, kami sedih, kami prihatin ya. Kami sudah menyerahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum, silahkan diproses tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah," kata Tjahjo.
Sebelumnya Sri Wahyuni Maria Manalip langsung ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan di Kabupaten Talaud.
Selain Sri Wahyuni Maria Manalip, KPK turut menahan tersangka lain yakni Benhur Lalenoh tim sukses Sri dan pemberi suap, pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Sri Wahyuni Maria Manalip ditahan di Rutan Gedung Merah Putih K-4. Lalu Bernard ditahan di Rutan gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.
Bupati Sri Wahyuni Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10 persen.
Baca Juga: Bupati Talaud Ditahan, Mendagri Tunjuk Petrus Simon sebagai Pejabat Harian
Fee 10 persen dari Bernard selaku pengusaha yang mengerjakan proyek itu, dibelikan barang mewah yang diminta oleh Sri Wahyuni Maria Manalip.
Adapun barang mewah tersebut mencapai total Rp 513.855.000. Barang-barang mewah yang disita oleh KPK yakni handbag Channel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga Rp 32.995.000, jam tangan Rolex Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, dan cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 serta uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Untuk diketahui, Sri Wahyuni Maria Manalip dan Benhur disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik