Suara.com - Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penerimaan gratifikasi dan suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Talaud tahun Anggaran 2019.
Selain Sri, KPK juga telah menetapkan penerima suap pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL) yang juga merupakan tim sukses Sri Wahyuni. Selanjutnya, Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka pemberi suap kepada Benhur dan Sri Wahyuni.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan konstruksi kasus penerimaan suap Bupati Talaud, dimana penyidik KPK mengidentifikasi permintaan fee 10 persen dari Sri Wahyumi melalui Benhur Lalenoh untuk mendapatkan kontraktor dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Talaud.
"Itu BNL (Benhur) ditugasi untuk mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia berikan fee 10 persen," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Selanjutnya, Benhur menawarkan kepada Bernard dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Talaud dengan meminta fee 10 persen.
"Benhur meminta kepada Bernard sebagian fee 10 persen untuk membelikan barang -barang mewah kepada Bupati Talaud," ujar Basaria.
Kemudian, pada April 2019, Benhur mengajak Bernard untuk bertemu dengan Bupati Talaud. Selanjutnya, mereka diajak Sri Wahyumi ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Bupati.
Adapun barang mewah dan uang yang telah diberikan Bernard kepada Bupati Talaud yakni dalam pengerjaan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo.
"Kode fee dalam perkara ini yang digunakan adalah "DP Teknis", tutup Basaria.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Sri Ogah Tas Mewahnya Disamakan Pejabat Wanita Lain
Adapun pasal yang disangkakan kepada pihak penerima Sri Wahyumi dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang- Undang Nolor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.
Tag
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Diduga Rp 700 Ribu per Pasang, KPK Lakukan Kajian
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!