Suara.com - Seorang tahahan Polres Blitar Kota yang terjerat kasus narkoba, Egy Pramono (22), melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya Wahyu Dwi Nuryani (19) di ruang tahanan Polres Blitar, Jumat (3/5/2019).
Akad yang juga disaksikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar serta Kasat Narkoba AKP Imron itu berlangsung cukup khidmat meski sesekali diselingi teriakan puluhan rekan tahanan mempelai pria.
"Saya terima nikahnya Wahyu Dwi Nuryani dengan mas kawin uang Rp 200.000 dibayar tunai," ujar Monot mengucapkan akad nikah.
"Dengan ini proses ijab kabul ini sudah sah 'nggih' (ya)," ujar penghulu Muhammad Mansur disambut sorak para tahanan yang turut menyaksikan upacara dari balik jeruji ruang tahanan.
Usai akad nikah, Egy Pramono alias Monot, bangkit dari duduknya, merangkul ayahnya, Muhani, dan berurai air mata. Monot terlihat tak kuasa menahan tangisnya sehingga selama beberapa saat dia tetap membenamkan wajahnya di pundak Muhani.
Setelah melepaskan pundak ayahnya, Monot menghampiri mempelai wanita dan memeluknya. Tak lama, polisi penjaga tahanan meminta mempelai wanita dan kerabat segera keluar dari tahanan meninggalkan Monot di dalam.
Kasat Narkoba AKP Imron mengatakan Monot, warga Desa Glondong, Kecamatan Kanigoro yang sehari-hari berjualan nasi goreng, itu ditangkap polisi di sekitar lokasi warung nasi goreng tersangka di Lodoyo 26 Maret lalu dan kedapatan membawa narkoba jenis pil double L.
Imron mengatakan bahwa pihaknya menjerat Monot dengan pasal 197 dan/atau pasal 196 UU RI No. 36 / 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimum hukuman 15 tahun penjara.
Mempelai wanita, Nuryani, mengaku merasa bahagia bercampur sedih lantaran tak mungkin segera hidup bersama suami yang baru menikahinya.
Baca Juga: Pengacara Pelaku Tabrak Lari Beruntun Negatif Narkoba dan Miras
"Tidak tahulah, saya jalani saja," ujar Nuryani, warga Desa Ngene, Wonotirto, sembari mengusap air mata.
Kapolres Adewira Negara Siregar mengatakan sesuai peraturan pihaknya tidak bisa memberikan dispensasi kepada mempelai untuk menjalani malam pertama.
Adewira mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melangsungkan pernikahan meski berstatus sebagai tahanan.
"Keluarga meminta izin menikahkan tersangka di sel karena tanggal pernikahan sudah ditentukan jauh-jauh hari sebelumnya," ujarnya.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Kejebak Rayuan Pesta Sabu Bareng Salsa, Nurul Malah Meringkuk di Penjara
-
5 Potret Macho Agung Saga, Artis FTV yang Terjerat Kasus Narkoba
-
Diciduk saat Nongkrong di Circle K, Artis FTV Agung Saga Positif Sabu
-
Tidak Miliki NIK, 270 Napi Lapas Purwokerto Terancam Kehilangan Hak Pilih
-
Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI