Suara.com - Polisi telah mengambil urine Denny Supari (36), pengacara yang menjadi pelaku tabrak lari beruntun saat mengendarai mobil Toyota Camry bernopol B 1186 TOD di beberapa kawasan di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan urine, polisi menyatakan Denny negatif mengonsumsi minuman keras.
"Hasil pemeriksaan urin di RSCM menunujukkan DS negatif penggunaan alkhohol," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).
Tak hanya itu, Denny juga dinyatakan negatif menggunakan narkotika.
"Hasil (pemeriksaan urin) juga negatif dari pengaruh hasil benzodiazepin, extacy/MDMA, marijuana, morphine dan amphetamin," jelasnya.
Kekinian, Denny masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat hingga polisi belum bisa memeriksanya dalam kasus tabrakan ini.
Polisi juga belum menetapkan 'pembalap dadakan' tersebut sebagai tersangka.
"Belum (tersangka). Kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja. Pelakunya lagi sakit itu di rumah sakit. Belum diperiksa jadi belum tahu penyebabnya," ungkap Nasir.
Sebelumnya, Mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD yang secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan pada Kamis (14/4/2019) ternyata berisi dua orang.
Mobil itu dikabarkan dikemudikan Denny yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).
Baca Juga: 7 Keseruan Cita Citata saat Liburan di Bali, Bikin Betah Banget!
Akibat peristiwa tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.
Atas perbuatannya, Denny akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.
Berita Terkait
-
Senin, Polisi Periksa Saksi dan Korban Tabrak Lari Brutal Pengacara
-
Anaknya jadi Korban Camry Brutal, Hanif Ancam Tuntut DS
-
Caca Terseret ke Kolong Mobil, Ini Kondisi Korban Sopir Camry Brutal di RS
-
Geletakkan Korban di Depan RS, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Usai Buron
-
4 Fakta Pasukan Oranye yang Jadi Korban Tabrak Lari hingga Tewas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar