Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoaks atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik akan menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang, Kamis (9/5/2019) hari ini. Mereka adalah ahli pidana, ahli ITE dan juga psikiater.
Dokter jiwa atau psikiater yang dimaksud Ratna akan hadir sebagai saksi fakta. Sedangkan ahli pidana dan ahli ITE akan bersaksi sebagai saksi ahli.
Masih dengan agenda yang sama dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini juga masih mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah, Cahaya Nainggolan dan Dr. Frans Asisi sebagai ahli bahasa.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang menjerat Ratna Sarumpaet, ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
-
Jalani Puasa di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Tidak Kangen Rumah
-
Kembali Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Bawa 3 Saksi Meringankan
-
5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir
-
Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212
-
Minta Kasus Ratna Disetop, Fahri Hamzah: Orang Setiap Hari Juga Bohong
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu