Suara.com - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Senin (13/5/2019) hari ini untuk 20 hari ke depan. Ahmad merupakan tersangka suap hakim di PN Semarang kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan tahun 2011.
"AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara 2017-2022, dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (13/5/2019).
Ahmad akan ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, mulai hari ini.
Untuk diketahui, Ahmad pada Senin pagi sekitar pukul 10.20 WIB datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, setelah usai diperiksa, penyidik langsung menahan Ahmad sekitar pukul 15.25 WIB.
Ahmad sempat menjawab sejumlah pertanyaan awak media saat akan ditahan. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Karena itu doakan sajalah semoga saya menerima dengan tabah dan sabar," ujar Ahmad.
"Sebagai warga negara yang taat akan peraturan undang-undang, ya saya ikuti proses ini," kata Ahmad.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan.
Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi Lasito dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tahun 2017 oleh Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih