Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menolak berkomentar perihal kasus hukum yang menjeratnya.
"Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik," kata Lasito ketika ditemui di PN Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).
Ia meminta keterangan berkaitan dengan kasusnya disampaikan satu pintu melalui humas.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto yang ditemui secara terpisah mengatakan ada prosedur dari Mahkamah Agung yang harus dilalui berkaitan dengan hakim yang sedang tersangkut masalah pidana.
Menurut dia, Lasito hanya bertugas sebagai hakim peradilan umum. Ia menjelaskan, hakim Lasito masih memiliki berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim.
"Untuk selanjutnya nanti kewenangan ketua pengadilan untuk memutuskan," katanya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap.
Penetapan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.
"Terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Cerita Heroik 2 Warga Nduga Selamatkan Pekerja Istaka Karya dari Penembakan
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, Hakim Lasito Bakal Dinonaktifkan
-
Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Suap di Praperadilan PPP
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim
-
Raih Penghargaan dari KPK, Kementan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf