Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menolak berkomentar perihal kasus hukum yang menjeratnya.
"Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik," kata Lasito ketika ditemui di PN Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).
Ia meminta keterangan berkaitan dengan kasusnya disampaikan satu pintu melalui humas.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto yang ditemui secara terpisah mengatakan ada prosedur dari Mahkamah Agung yang harus dilalui berkaitan dengan hakim yang sedang tersangkut masalah pidana.
Menurut dia, Lasito hanya bertugas sebagai hakim peradilan umum. Ia menjelaskan, hakim Lasito masih memiliki berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim.
"Untuk selanjutnya nanti kewenangan ketua pengadilan untuk memutuskan," katanya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap.
Penetapan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.
"Terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Cerita Heroik 2 Warga Nduga Selamatkan Pekerja Istaka Karya dari Penembakan
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, Hakim Lasito Bakal Dinonaktifkan
-
Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Suap di Praperadilan PPP
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim
-
Raih Penghargaan dari KPK, Kementan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka