Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menolak berkomentar perihal kasus hukum yang menjeratnya.
"Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik," kata Lasito ketika ditemui di PN Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).
Ia meminta keterangan berkaitan dengan kasusnya disampaikan satu pintu melalui humas.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto yang ditemui secara terpisah mengatakan ada prosedur dari Mahkamah Agung yang harus dilalui berkaitan dengan hakim yang sedang tersangkut masalah pidana.
Menurut dia, Lasito hanya bertugas sebagai hakim peradilan umum. Ia menjelaskan, hakim Lasito masih memiliki berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim.
"Untuk selanjutnya nanti kewenangan ketua pengadilan untuk memutuskan," katanya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap.
Penetapan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.
"Terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Cerita Heroik 2 Warga Nduga Selamatkan Pekerja Istaka Karya dari Penembakan
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, Hakim Lasito Bakal Dinonaktifkan
-
Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Suap di Praperadilan PPP
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim
-
Raih Penghargaan dari KPK, Kementan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik