Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan zakat fitrah Rp 32.500 untuk satu orang. Zakat fitrah wajib dibayar umat Islam sesuai syaratnya pada Ramadan 1440 H.
Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan mengatakan, ketetapan zakat fitrah sebesar Rp23.500 per jiwa pada Ramadhan 1440 H itu, berdasarkan hasil rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus masjid di Kabupaten Bangka.
"Ketetapan zakat fitrah yang diharus dibayar sebesar itu, berdasarkan pada konversi data harga beras dan harga emas di pasar selama beberapa hari terakhir," jelasnya di Sungailiat, Kamis (9/5/2019).
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan Muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
"Ketetapan zakat fitrah yang wajib dibayar oleh umat Islam sesuai syaratnya setiap tahunnya nilai berbeda atau disesuaikan dengan harga beras dan emas saat itu," jelasnya.
Selain menetapkan zakat fitrah, kata dia, ditetapkan pula pada rapat tersebut pembayaran fidyah sebesar Rp 20.000 per hari per orang.
"Bagi umat Islam yang tidak puasa sesuai dengan ketentuannya diwajibkan mengganti atau membayar sebesar Rp 20.000 per hari per orang," katanya.
Dia menyarankan seluruh pengurus masjid di daerahnya yang berhasil mengumpulkan zakat fitrah maupun fidyah, untuk membuat laporan ke Baznas kabupaten karena akan dilanjutkan laporan ke Baznas pusat.
"Meskipun Baznas tidak mengetahui uang zakat fitrah yang berhasil dihimpun oleh pengurus masjid, saya berharap untuk membuat laporan untuk dilaporkan kembali ke Baznas pusat di Jakarta," jelasnya. (Antara)
Baca Juga: Besaran Bayar Zakat Fitrah 2019 di Bekasi Rp 40.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!