Suara.com - Kementerian Perhubungan RI meminta para pemudik untuk tidak bergantung pada rest area yang berada di jalan tol saja, ketika mudik Lebaran 2019. Pemudik diarahkan untuk masuk ke wilayah perkotaan sekitar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengakui, rest area yang dimiliki sepanjang jalan tol Trans Jawa tidak akan mampu menampung seluruh pemudik kalau ingin beristirahat, salat atau makan dan minum.
"Rest area kan memang selalu menjadi persoalan. Kalau saat ada momentum Natal - Tahun Baru pasti rest area dirasakan kurang. Tapi hari-hari biasa, rest area itu lebih daripada cukup. Kalau mau nambah lagi pasti pas hari reguler biasa akan menjadi berlebihan," kata Budi Setiadi saat ditemui di Hotel Crown Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Karenanya, dia menyarankan para pemudik untuk rela keluar dari jalan tol dan masuk ke area perkotaan untuk sekadar mencari tempat beristirahat.
"Pasti jalan tol kan akan sejajar dengan jalan negara biasa, atau ada jalan provinsi juga, seperti di Pejagan itu keluar sedikit 500 meter sudah dapat rumah makan, musala, toilet dan sebagainya," ucapnya.
Senada dengan Budi, Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Refdi Andri sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera bertindak, jika ada pemudik yang memaksakan masuk ke rest area dan menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.
"Saat rest area, masyarakat ada yang di bahu jalan. Bahu jalan itu hanya untuk darurat dan emergensi. Saat bergerak di jalan tol pun, jangan gunakan bahu jalan," tegas Irjen Refdi.
Pada saat arus mudik, polisi akan memberlakukan jalan satu arah dari Tol Cikarang KM 25 sampai Tol Brebes Timur KM 262.
Sementara itu, untuk arus mudik satu arah akan diberlakukan pada Tol Palimanan KM 189 sampai Tol Cikarang Utama KM 29.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik 31 Mei dan Balik Lebaran 9 Juni 2019
Dengan begitu, rest area di kedua sisi jalur tol bisa digunakan sehingga tidak memecah rest area.
Korlantas Polri juga memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 31 Mei 2019 sementara puncak arus balik akan terjadi pada 9 Mei 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Puncak Arus Mudik 31 Mei dan Balik Lebaran 9 Juni 2019
-
Bersiap Mudik, Perhatikan 6 Hal Ini Agar Tetap Sehat dan Aman
-
Ditinggal Mudik ART, Pesan Jasa Bersih-Bersih Rumah Online Saja
-
Mudik dan Balik Lebaran 2019, Ada 1.336 Penerbangan Tambahan
-
Agar Perjalanan Mudik Nyaman dan Lancar, Ini Tips Sehat yang Bisa Dilakukan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka