Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi, di Jabar, Selasa (21/5/2019).
Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jabar, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya.
"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade.
Ia juga menyebut, pada 2018, Disnakertrans Jabar menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.
"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit atau memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.
Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Jabar, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui e-mail disnakertrans.perlindungan@gmail.com.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B, Lantai 1, Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2018, yang dibuka setiap hari kerja pada pukul 08.00 - 15.30 dan hari libur pukul 09.00 - 15.30 WIB.
Baca Juga: Hadapi Ekonomi Digital, Kemnaker Siapkan Generasi Muda Indonesia
Masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi telepon (021) 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (Pelayanan Konsultasi); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan e-mail : poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan