Suara.com - Setelah menjalani pemeriksaan 17 jam, Ustaz Ansufri Idrus Sambo, menyatakan dirinya tidak mengetahui isi dan waktu pidato tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana yang menyatakan soal "people power" pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, pukul 03.20 WIB, Selasa dinihari (28/5/2019), Ustaz Sambo mengatakan dirinya mengetahui lokasi Eggi Sudjana berpidato, namun kapan dan apa saja isinya dia mengaku tidak tahu.
"Kejadiannya tahu dimana tapi kapannya kita gak tahu dan saya nggak pernah berhubungan dengan bang Eggi juga," kata Sambo di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa dini hari.
Saat ditanyakan apakah dirinya berada di satu lokasi yang sama dengan Eggi Sudjana saat anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berpidato tanggal 17 April 2019 itu, Sambo mengatakan dirinya ada di Jalan Kertanegara yang merupakan kediaman Prabowo Subianto namun berada di dalam rumah hingga dia tidak mengetahui detil waktu dan materi pidato Eggi.
"Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya nggak tahu orang saya gak di situ, dalam artian nggak di luar kan gitu," ujarnya seperti dilansir Antara.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, kata Sambo, dirinya diberondong 49 pertanyaan mengenai kasus ajakan "people power" Eggi Sudjana dan berkaitan pidatonya sendiri.
"Pertama, kaitannya dengan bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu, saya juga gak ngerti kenapa lama," ucap Sambo.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Baca Juga: Ini Alasan Ustaz Sambo Tak Penuhi Panggilan Pertama untuk Eggi Sudjana
Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?