- Hima Persis menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- Massa membawa keranda mayat untuk mendesak penuntasan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah secara independen.
- Hima Persis menyampaikan lima tuntutan, termasuk meminta KPK mengambil alih penyidikan dan mendesak Jaksa Agung mundur.
Suara.com - Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Massa membawa keranda mayat bertuliskan "RIP Hukum" sebagai simbol matinya keadilan, sekaligus mendesak agar kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditangani secara independen.
Sebelum tiba di depan Kejagung, massa sempat menutup Jalan Panglima Polim saat bergerak menuju lokasi aksi. Keranda bambu yang mereka usung menjadi simbol protes terhadap penegakan hukum yang dinilai telah kehilangan kepercayaan publik.
Dalam orasinya, massa melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dianggap justru menjadi bagian dari praktik korupsi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
"Hari ini saya sampaikan, saudara Febrie yang ditahan, saya meminta dihukum mati!" teriak orator dari atas mobil komando.
Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di depan Gedung Kejagung. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dan unjuk rasa tetap berlangsung.
Orator kembali menegaskan bahwa kasus yang menyeret mantan petinggi Kejagung itu harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
"Sebagai aparat hukum, dia melakukan tindak pidana di mana dia mengumpulkan emas begitu banyak kawan-kawan! Dan rakyat sangat sedih," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Hima Persis menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan Kejaksaan Agung, yakni:
Baca Juga: Kejagung Akan Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah
- Menyerahkan penyidikan kasus Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan menyita seluruh aset koruptor;
- Mengusut tuntas seluruh jejaring dan aktor intelektual yang diduga bersekongkol dengan pelaku korupsi;
- Menjatuhkan hukuman maksimal kepada Febrie Adriansyah;
- Mendesak Jaksa Agung mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000