Suara.com - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial Z (21) terkait kasus penyebaran video porno di media sosial, Facebook. Parahnya, video porno yang disebarkan tak lain adalah pacar tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyampaikan video bugil tersebut sengaja disebar karena korban berinsial M (22) menolak ajakan menikah Z.
“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook dan selanjutnya berpacaran. Dalam perjalanan hubungannya, terjadilah kirim mengirim foto dan video tanpa busana di antara keduanya," kata Rezki seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/5/2019).
Saat hubungan yang terjalin mulai berjalan tidak baik, tersangka yang menyimpan foto dan video korban lantas menyebarkan koleksinya ke beberapa teman korban melalui messenger.
“Pelaku bermaksud mempermalukan korban pada teman-temanya," kata Rezki.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke polisi. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, akhinya polisi meringkus Z pada 10 April 2019 lalu.
Rezki menyampaikan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi telah menyerahkan penahanan dan barang bukti tersangka Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (29/5/2019) kemarin.
“Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap kedua, berkas perkaranya sudah lengkap. Hari ini (Rabu) tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata dia.
Baca Juga: Demi Bayar Utang Pengobatan Anak, Ibu Rekam dan Jual Video Bugilnya
Berita Terkait
-
Tiduri Istri Anggota Dewan, Ketua Panwaslu di Aceh Terancam 100 Kali Cambuk
-
Demi Bayar Utang Pengobatan Anak, Ibu Rekam dan Jual Video Bugilnya
-
Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB
-
Kenalan di Facebook, Aji Dibekuk Polisi Setelah Sebar Foto dan Video Bugil
-
Video Bugil Artis Dangdut Fitri Andarista Tersebar, Eks Suami Dipolisikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es