Suara.com - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial Z (21) terkait kasus penyebaran video porno di media sosial, Facebook. Parahnya, video porno yang disebarkan tak lain adalah pacar tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyampaikan video bugil tersebut sengaja disebar karena korban berinsial M (22) menolak ajakan menikah Z.
“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook dan selanjutnya berpacaran. Dalam perjalanan hubungannya, terjadilah kirim mengirim foto dan video tanpa busana di antara keduanya," kata Rezki seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/5/2019).
Saat hubungan yang terjalin mulai berjalan tidak baik, tersangka yang menyimpan foto dan video korban lantas menyebarkan koleksinya ke beberapa teman korban melalui messenger.
“Pelaku bermaksud mempermalukan korban pada teman-temanya," kata Rezki.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke polisi. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, akhinya polisi meringkus Z pada 10 April 2019 lalu.
Rezki menyampaikan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi telah menyerahkan penahanan dan barang bukti tersangka Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (29/5/2019) kemarin.
“Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap kedua, berkas perkaranya sudah lengkap. Hari ini (Rabu) tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata dia.
Baca Juga: Demi Bayar Utang Pengobatan Anak, Ibu Rekam dan Jual Video Bugilnya
Berita Terkait
-
Tiduri Istri Anggota Dewan, Ketua Panwaslu di Aceh Terancam 100 Kali Cambuk
-
Demi Bayar Utang Pengobatan Anak, Ibu Rekam dan Jual Video Bugilnya
-
Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB
-
Kenalan di Facebook, Aji Dibekuk Polisi Setelah Sebar Foto dan Video Bugil
-
Video Bugil Artis Dangdut Fitri Andarista Tersebar, Eks Suami Dipolisikan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan