Suara.com - Video bugil Fitri Andarista disebar di Youtube oleh mantan suaminya. Artis dangdut Fitri Andarista pun geram dan lapor polisi.
Fitri Andarista merupakan artis dangdut lokal Banyuwangi, Jawa Timur. Fitri Andarista melapor ke polisi, Selasa kemarin atas tuduhan melawan hukum UU ITE.
Awal kasus video bugil artis dangdut Fitri Andarista disebar ke Youtube pada 25 Januari 2019. Isi video bugil Fitri Andarista adalah video saat Fitri Andarista melahirkan anak pertama.
Saat proses melahirkan pada 21 Desember 2015, mantan suami Fitri Andarista merekam saat - saat dirinya melahirkan.
“Sang mantan suami mengunggah videonya tanpa izin ke media sosial (Youtube) pada tanggal 25 Januari 2019. Video yang berdurasi 40 menit tersebut yang diduga diunggah oleh berinisial HR yang sudah ditonton sebanyak kurang lebih 12 ribu orang,” ujar pengacara Fitri Andarista, Moch. Zaeni saat ditemui di Surabaya. Selasa, (5/2/2019) kemarin.
Lanjut Zaeni, seminggu setelah video bugil Fitri Andarista terunggah, dihapus oleh pengunggahnya pada tanggal 31 Januari 2019. Padahal, mereka sudah bercerai pada tanggal 27 Oktober 2016 silam.
“Kasus ini dilaporkan oleh klien saya kepada kepolisian dan diterima pada tanggal 1 Februari 2019, saya mendampingi klien yang menjadi korban dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dan diperiksa oleh penyidik Polres Banyuwangi selama 4 jam,” katanya.
Video bugil Fitri Andarista tersebut direkam selama 40 menit dengan menggunakan kamera Go Pro. Video bugil Fitri Andarista tersebut terlihat seluruh tubuhnya.
“Itulah mengapa, klien saya keberatan dengan video tersebut, dan meyakini tindakan itu melanggar hukum. Sehingga, dilaporkan ke kepolisian dan menyerahkan bukti VCD video panas klien saya yang diunggah di Youtube dengan pemilik akun berinisial HR yang sudah kami screenshoot. Serta menyerahkan fotokopi akte perceraian dengan mantan suaminya,” pungkasnya.
Baca Juga: Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
4 Kementerian Bakal Godok Aturan Pembatasan Gim Online Setelah Insiden Mengerikan di SMAN 72 Jakarta
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Ketua DPD RI Pimpin Dukungan World Peace Forum: Indonesia Diklaim sebagai Contoh Harmoni Dunia
-
Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku