Suara.com - Seorang pemuda bernama Muh Aji Pamungkas (21) ditahan Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah. warga Desa Treko, Mungkid, Kabupaten Magelang, ini diduga menyebarkan video bugil seorang perempuan berinisial AS (17) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook pada hari Jumat (25/1). Keduanya aktif berkomunikasi hingga tersangka meminta korban mengirimkan video bugil.
"Korban sudah terperdaya, kemudian mengirimkan foto dan video bugilnya kepada tersangka. Tersangka menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya. Antara korban dan pelaku menjadi hubungan pacar," kata Yudianto seperti dilansir Antara, Kamis (7/2/2019).
Menurut Yudianto, setelah tersangka menyimpan video dan foto bugil korban beberapa hari kemudian disebar ke beberapa teman korban.
Tersangka, kata Adhi, sempat mengancam korban agar mengirim sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, video bugil korban akan dikirimkan ke media sosial. Selanjutnya, korban pun mentransfer sejumlah uang kepada tersangka atas nama rekening tersangka.
"Setelah ditransfer, tersangka tetap menyebarkan video bugil korban," katanya.
Yudianto mengatakan terungkapnya kasus ini karena korban yang merasa terancam melapor ke Polsek Tegalrejo. Mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan polisi di jalan, wilayah Mungkid, Rabu (6/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka serta sebuah telepon seluler.
Baca Juga: Cucu Dipenjara, Nenek Zumi Zola Meninggal Dunia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19/2016.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok