Suara.com - Seorang pemuda bernama Muh Aji Pamungkas (21) ditahan Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah. warga Desa Treko, Mungkid, Kabupaten Magelang, ini diduga menyebarkan video bugil seorang perempuan berinisial AS (17) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook pada hari Jumat (25/1). Keduanya aktif berkomunikasi hingga tersangka meminta korban mengirimkan video bugil.
"Korban sudah terperdaya, kemudian mengirimkan foto dan video bugilnya kepada tersangka. Tersangka menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya. Antara korban dan pelaku menjadi hubungan pacar," kata Yudianto seperti dilansir Antara, Kamis (7/2/2019).
Menurut Yudianto, setelah tersangka menyimpan video dan foto bugil korban beberapa hari kemudian disebar ke beberapa teman korban.
Tersangka, kata Adhi, sempat mengancam korban agar mengirim sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, video bugil korban akan dikirimkan ke media sosial. Selanjutnya, korban pun mentransfer sejumlah uang kepada tersangka atas nama rekening tersangka.
"Setelah ditransfer, tersangka tetap menyebarkan video bugil korban," katanya.
Yudianto mengatakan terungkapnya kasus ini karena korban yang merasa terancam melapor ke Polsek Tegalrejo. Mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan polisi di jalan, wilayah Mungkid, Rabu (6/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka serta sebuah telepon seluler.
Baca Juga: Cucu Dipenjara, Nenek Zumi Zola Meninggal Dunia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19/2016.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul