Suara.com - Seorang pemuda bernama Muh Aji Pamungkas (21) ditahan Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah. warga Desa Treko, Mungkid, Kabupaten Magelang, ini diduga menyebarkan video bugil seorang perempuan berinisial AS (17) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook pada hari Jumat (25/1). Keduanya aktif berkomunikasi hingga tersangka meminta korban mengirimkan video bugil.
"Korban sudah terperdaya, kemudian mengirimkan foto dan video bugilnya kepada tersangka. Tersangka menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya. Antara korban dan pelaku menjadi hubungan pacar," kata Yudianto seperti dilansir Antara, Kamis (7/2/2019).
Menurut Yudianto, setelah tersangka menyimpan video dan foto bugil korban beberapa hari kemudian disebar ke beberapa teman korban.
Tersangka, kata Adhi, sempat mengancam korban agar mengirim sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, video bugil korban akan dikirimkan ke media sosial. Selanjutnya, korban pun mentransfer sejumlah uang kepada tersangka atas nama rekening tersangka.
"Setelah ditransfer, tersangka tetap menyebarkan video bugil korban," katanya.
Yudianto mengatakan terungkapnya kasus ini karena korban yang merasa terancam melapor ke Polsek Tegalrejo. Mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan polisi di jalan, wilayah Mungkid, Rabu (6/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka serta sebuah telepon seluler.
Baca Juga: Cucu Dipenjara, Nenek Zumi Zola Meninggal Dunia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19/2016.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT
-
Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu