Suara.com - Modus pemerasan lewat ancaman penyebaran video porno kini sedang marak. Baru-baru ini, gadis belia berinisial AS (17) turut menjadi korban. Aksi pemerasan itu terjadi setelah AS termakan rayuan lelaki yang baru dikenalnya di media sosial Facebook, sehingga mau mengirimkan video bugilnya kepada pelaku.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pemuda bernama Muh Aji Pamungkas (21) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasaan terhadap siswi SMK Negeri Magelang itu. Pemuda itu dibekuk polisi di kawasan Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019) malam.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, modus operandi kasus ini tersangka membujuk korban untuk merekam video porno dan mengirimnya melalui media sosial. Korban pun menurutinya. Ternyata, video tersebut digunakan oleh pelaku untuk senjata mengancam korban.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, maka akan menyebarkan video bugil korban tersebut ke orang lain," kata Yudianto seperti dikutip Harianjogja.com --jaringan Suara.com, Kamis (7/2/2019)
Agar lebih takut, pelaku telah menyebarkan video bugil terlebih dulu ke beberapa temannya dengan akun lain. Karena takut, korban AS akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka.
Namun, pemerasan tidak berhenti di sana. Setelah ditransfer, tersangka pun tetap menyebarkan video bugil korban. AS yang merasa dijebak akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tegalrejo.
Kapolres mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebenarnya tidak pernah bertemu. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Messenger, termasuk mengirimkan video bugil tersebut.
Terkait pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, uang Rp 500 ribu, serta satu buah handphone merek Xiaomi Note 5A.
Dari hasil pemeriksaan, Aji juga telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan korbannya tidak hanya satu.
Baca Juga: Cantiknya Svetlana, Petinju yang Bikin Heboh Unggah Foto Setengah Bugil
"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone miliknya, diakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga wanita yang berbeda. Ini bisa lebih. Makanya sedang kami kembangkan kasusnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan