Suara.com - Modus pemerasan lewat ancaman penyebaran video porno kini sedang marak. Baru-baru ini, gadis belia berinisial AS (17) turut menjadi korban. Aksi pemerasan itu terjadi setelah AS termakan rayuan lelaki yang baru dikenalnya di media sosial Facebook, sehingga mau mengirimkan video bugilnya kepada pelaku.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pemuda bernama Muh Aji Pamungkas (21) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasaan terhadap siswi SMK Negeri Magelang itu. Pemuda itu dibekuk polisi di kawasan Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019) malam.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, modus operandi kasus ini tersangka membujuk korban untuk merekam video porno dan mengirimnya melalui media sosial. Korban pun menurutinya. Ternyata, video tersebut digunakan oleh pelaku untuk senjata mengancam korban.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, maka akan menyebarkan video bugil korban tersebut ke orang lain," kata Yudianto seperti dikutip Harianjogja.com --jaringan Suara.com, Kamis (7/2/2019)
Agar lebih takut, pelaku telah menyebarkan video bugil terlebih dulu ke beberapa temannya dengan akun lain. Karena takut, korban AS akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka.
Namun, pemerasan tidak berhenti di sana. Setelah ditransfer, tersangka pun tetap menyebarkan video bugil korban. AS yang merasa dijebak akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tegalrejo.
Kapolres mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebenarnya tidak pernah bertemu. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Messenger, termasuk mengirimkan video bugil tersebut.
Terkait pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, uang Rp 500 ribu, serta satu buah handphone merek Xiaomi Note 5A.
Dari hasil pemeriksaan, Aji juga telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan korbannya tidak hanya satu.
Baca Juga: Cantiknya Svetlana, Petinju yang Bikin Heboh Unggah Foto Setengah Bugil
"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone miliknya, diakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga wanita yang berbeda. Ini bisa lebih. Makanya sedang kami kembangkan kasusnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan