Suara.com - Modus pemerasan lewat ancaman penyebaran video porno kini sedang marak. Baru-baru ini, gadis belia berinisial AS (17) turut menjadi korban. Aksi pemerasan itu terjadi setelah AS termakan rayuan lelaki yang baru dikenalnya di media sosial Facebook, sehingga mau mengirimkan video bugilnya kepada pelaku.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pemuda bernama Muh Aji Pamungkas (21) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasaan terhadap siswi SMK Negeri Magelang itu. Pemuda itu dibekuk polisi di kawasan Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019) malam.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, modus operandi kasus ini tersangka membujuk korban untuk merekam video porno dan mengirimnya melalui media sosial. Korban pun menurutinya. Ternyata, video tersebut digunakan oleh pelaku untuk senjata mengancam korban.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, maka akan menyebarkan video bugil korban tersebut ke orang lain," kata Yudianto seperti dikutip Harianjogja.com --jaringan Suara.com, Kamis (7/2/2019)
Agar lebih takut, pelaku telah menyebarkan video bugil terlebih dulu ke beberapa temannya dengan akun lain. Karena takut, korban AS akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka.
Namun, pemerasan tidak berhenti di sana. Setelah ditransfer, tersangka pun tetap menyebarkan video bugil korban. AS yang merasa dijebak akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tegalrejo.
Kapolres mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebenarnya tidak pernah bertemu. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Messenger, termasuk mengirimkan video bugil tersebut.
Terkait pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, uang Rp 500 ribu, serta satu buah handphone merek Xiaomi Note 5A.
Dari hasil pemeriksaan, Aji juga telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan korbannya tidak hanya satu.
Baca Juga: Cantiknya Svetlana, Petinju yang Bikin Heboh Unggah Foto Setengah Bugil
"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone miliknya, diakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga wanita yang berbeda. Ini bisa lebih. Makanya sedang kami kembangkan kasusnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf