Suara.com - Modus pemerasan lewat ancaman penyebaran video porno kini sedang marak. Baru-baru ini, gadis belia berinisial AS (17) turut menjadi korban. Aksi pemerasan itu terjadi setelah AS termakan rayuan lelaki yang baru dikenalnya di media sosial Facebook, sehingga mau mengirimkan video bugilnya kepada pelaku.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pemuda bernama Muh Aji Pamungkas (21) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasaan terhadap siswi SMK Negeri Magelang itu. Pemuda itu dibekuk polisi di kawasan Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019) malam.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, modus operandi kasus ini tersangka membujuk korban untuk merekam video porno dan mengirimnya melalui media sosial. Korban pun menurutinya. Ternyata, video tersebut digunakan oleh pelaku untuk senjata mengancam korban.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, maka akan menyebarkan video bugil korban tersebut ke orang lain," kata Yudianto seperti dikutip Harianjogja.com --jaringan Suara.com, Kamis (7/2/2019)
Agar lebih takut, pelaku telah menyebarkan video bugil terlebih dulu ke beberapa temannya dengan akun lain. Karena takut, korban AS akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka.
Namun, pemerasan tidak berhenti di sana. Setelah ditransfer, tersangka pun tetap menyebarkan video bugil korban. AS yang merasa dijebak akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tegalrejo.
Kapolres mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebenarnya tidak pernah bertemu. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Messenger, termasuk mengirimkan video bugil tersebut.
Terkait pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, uang Rp 500 ribu, serta satu buah handphone merek Xiaomi Note 5A.
Dari hasil pemeriksaan, Aji juga telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan korbannya tidak hanya satu.
Baca Juga: Cantiknya Svetlana, Petinju yang Bikin Heboh Unggah Foto Setengah Bugil
"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone miliknya, diakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga wanita yang berbeda. Ini bisa lebih. Makanya sedang kami kembangkan kasusnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil