Suara.com - Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019). Sedianya, Ustaz Lancip akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Lancip tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.
"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Argo menerangkan, Ustaz Lancip tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sudah ada kegiatan lain. Terkait jadwal pemeriksaan ulang terhadap Lancip, tambah Argo, penyidik yang akan menjadwalkan.
"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," kata dia.
Ustaz Lancip sedianya akan dimintai kererangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi ingin Ustaz Lancip menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.
Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Besok, Dalang Kerusuhan 22 Mei Akan Diungkap ke Publik
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Kontroversi, Ustaz Lancip Sebut Polisi Tembaki Masjid saat Kerusuhan 22 Mei
-
Siap Beberkan BAP Kerusuhan 22 Mei, Wiranto: Supaya Tak Ada Kesimpangsiuran
-
Sebut 60 Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, Ini 3 Fakta Mengejutkan Ustaz Lancip
-
Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere Jadi Target Tembak Mati
-
Ini 4 Pejabat Negara yang Diancam Ditembak Mati di Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!
-
Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan