Suara.com - Penggalan pernyataan Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau yang karib disapa Ustaz Lancip dalam ceramah soal kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta, mendadak viral dalam media sosial.
Rekaman tersebut diunggah di akun channel YouTube Gemolong City pada 6 Juni 2019 dengan judul: Kesaksian Ustadz Lancip Terhadap Peristiwa 21 - 22 Mei 2019.
Saat berceramah, Ustaz Lancip mengklaim ditembaki oleh pasukan Brimob, meski sudah disuruh mundur sejauh 200 meter.
Dia juga mengisahkan dirinya menghindar secara mudah dari peluru-peluru yang diklaim milik anggota Brimob. Ustaz Lancip mengakui sempat dibentak oleh salah seorang komandan polisi.
Tak hanya itu, dalam ceramah yang terekam video, Ustaz Lancip mengklaim sejumlah anggota Brimob menganiaya anak buahnya. "Itu brimob-brimob biadab," ujarnya.
Ustaz Lancip lantas menyebut sejumlah masjid di Jakarta ditembaki saat kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
“Masjid Al Makmur ditembakin dalamnya. Jadi itu bukan hoaks. Tiga masjid dibredel sama Brimob,” klaimnya.
Bukan hanya itu, Ustaz Lancip juga menyebut aparat mendatangi markas FPI di Petamburan untuk menembaki orang-orang yang tidur.
“Dan yang lebih biadabnya lagi, mereka berangkat ke Markas Petamburan. Di Petamburan orang lagi pada tidur ditembakin,” cetusnya.
Baca Juga: Sebut 60 Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, Ini 3 Fakta Mengejutkan Ustaz Lancip
Ustaz Lancip menambahkan, kerusuhan di Jakarta 21 dan 22 Mei menyebabkan puluhan orang meninggal dan ratusan lainnya hilang.
“Ibu tahu berapa yang mati sekarang? Hampir 60 orang. Ratusan orang masih hilang,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, apa yang disampaikannya bukan hoaks. Pasalnya, dia menyaksikan secara langsung.
“Itu bukan saya ngomong hoaks. Saya saksi matanya. Saya duduk di putaran Tanah Abang. Saya lihat ditembakin,” katanya berapi-api.
Lantaran ceramahnya itu, Ustaz Lancip mendapat surat panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Surat itu beredar di media sosial.
Dalam surat itu, tertulis Ustaz Lancip bakal dimintakan klarifikasi pada Senin 10 Juni 2019 di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu juga, disebutkan dia dijerat pasal UU ITE dan KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Tim Mawar Otak Kerusuhan 22 Mei? Ini Penjelasan Wiranto
-
Sebut 60 Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, Ini 3 Fakta Mengejutkan Ustaz Lancip
-
Habis Lebaran, Wiranto Minta Polisi Transparan di Kasus Kerusuhan 22 Mei
-
Kudo Bantu Pulihkan Warung Terdampak Kerusuhan 22 Mei
-
Mabes Polri Tangkap Terduga Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid Petamburan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook