Suara.com - Penggalan pernyataan Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau yang karib disapa Ustaz Lancip dalam ceramah soal kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta, mendadak viral dalam media sosial.
Rekaman tersebut diunggah di akun channel YouTube Gemolong City pada 6 Juni 2019 dengan judul: Kesaksian Ustadz Lancip Terhadap Peristiwa 21 - 22 Mei 2019.
Saat berceramah, Ustaz Lancip mengklaim ditembaki oleh pasukan Brimob, meski sudah disuruh mundur sejauh 200 meter.
Dia juga mengisahkan dirinya menghindar secara mudah dari peluru-peluru yang diklaim milik anggota Brimob. Ustaz Lancip mengakui sempat dibentak oleh salah seorang komandan polisi.
Tak hanya itu, dalam ceramah yang terekam video, Ustaz Lancip mengklaim sejumlah anggota Brimob menganiaya anak buahnya. "Itu brimob-brimob biadab," ujarnya.
Ustaz Lancip lantas menyebut sejumlah masjid di Jakarta ditembaki saat kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
“Masjid Al Makmur ditembakin dalamnya. Jadi itu bukan hoaks. Tiga masjid dibredel sama Brimob,” klaimnya.
Bukan hanya itu, Ustaz Lancip juga menyebut aparat mendatangi markas FPI di Petamburan untuk menembaki orang-orang yang tidur.
“Dan yang lebih biadabnya lagi, mereka berangkat ke Markas Petamburan. Di Petamburan orang lagi pada tidur ditembakin,” cetusnya.
Baca Juga: Sebut 60 Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, Ini 3 Fakta Mengejutkan Ustaz Lancip
Ustaz Lancip menambahkan, kerusuhan di Jakarta 21 dan 22 Mei menyebabkan puluhan orang meninggal dan ratusan lainnya hilang.
“Ibu tahu berapa yang mati sekarang? Hampir 60 orang. Ratusan orang masih hilang,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, apa yang disampaikannya bukan hoaks. Pasalnya, dia menyaksikan secara langsung.
“Itu bukan saya ngomong hoaks. Saya saksi matanya. Saya duduk di putaran Tanah Abang. Saya lihat ditembakin,” katanya berapi-api.
Lantaran ceramahnya itu, Ustaz Lancip mendapat surat panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Surat itu beredar di media sosial.
Dalam surat itu, tertulis Ustaz Lancip bakal dimintakan klarifikasi pada Senin 10 Juni 2019 di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Tim Mawar Otak Kerusuhan 22 Mei? Ini Penjelasan Wiranto
-
Sebut 60 Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, Ini 3 Fakta Mengejutkan Ustaz Lancip
-
Habis Lebaran, Wiranto Minta Polisi Transparan di Kasus Kerusuhan 22 Mei
-
Kudo Bantu Pulihkan Warung Terdampak Kerusuhan 22 Mei
-
Mabes Polri Tangkap Terduga Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid Petamburan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka