Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin menilai singgungan Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno soal Surat Al Hajj ayat 69 dan Surat As-Sajdah ayat 25 dalam materi gugatan atau berkas pemohonan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019). Dalil itu tidak bisa jadi materi gugatan.
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra beralasan diperselisihkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019, bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan.
"Perkara ini tidak berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama, yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang mereka kemukakan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Yusril mengatakan, persoalan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis tidak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia. Yusril kemudian mengatakan bahwa dua ayat al-Qur’an, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 yang dikutip oleh pihak Prabowo-Sandi pada awal permohonannya akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti.
"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pilpres, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, apa yang nantinya akan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini.
Yusril kemudian mengatakan, pihak terkait berkeyakinan putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan dalam media, serta pidato atau ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
KPU Tegaskan Link Berita dari Tim Prabowo Tidak Sah Jadi Alat Bukti
-
KPU Fokus Jawab Gugatan Prabowo Teregistrasi 11 Juni ke MK
-
Sidang Kedua Gugatan Pilpres Prabowo - Sandiaga Dimulai
-
Tim Jokowi Fokus Jawaban Berkas Gugatan Pilpres Prabowo Pertama
-
Bantah Tim Prabowo, Tim Jokowi: Kita Jawab, Kita Bantah, Kita Buktikan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi
-
Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?
-
Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina
-
Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2
-
Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran
-
Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu
-
ShopeePay Perluas Adopsi QRIS Tap, Bayar TransJakarta dan KRL Kini Cukup Tempel Ponsel NFC
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya