Suara.com - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum atua KPU mengatakan bahwa tautan berita dari media online yang digunakan oleh Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai alat bukti tidaklah mendasar. Menurut KPU, alat bukti tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan bahwa dalam Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa dengan itu. Artinya, tautan link berita media online dinilai tidak sah secara hukum.
"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," kata Ali dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Ali kemudian menerangkan bahwa salinan tautan berita dari media online hanya bisa disertakan sebagai alat bukti pendukung. Sedangkan yang semestinya diajukan ialah persis seperti yang telah diatur dalam PMK di atas.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan," ujarnya.
"Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres
-
Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan
-
KPU Fokus Jawab Gugatan Prabowo Teregistrasi 11 Juni ke MK
-
KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo
-
Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya