Suara.com - Sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai, Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB. Sidang lanjutan gugatan yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak KPU sebagai termohon.
Tim Hukum KPU memilih tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun KPU hanya menghadirkan satu saksi ahli.
Saksi yang dihadirkan itu adalah ahli Ilmu Komputer dari Universitas Prasetia Mulya sekaligus komisioner Telkom, Marsudi Wahyu Kisworo. Selain Wahyu, dalam pengumuman nama saksi di MK, terdapat satu saksi lain bernama Riawan Tjandra.
Namun Riawan dalam keterangan di pengumuman tersebut tidak dihadiri dan hanya memberi keterangan tertulis.
Sebelum Marsudi memberikan keterangam, Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta waktu memberikan kesaksian bagi Marsudi ditambah. Sebab, saksi yang dihadirkan oleh KPU hanya satu dan dianggap bisa sepadan dengan saksi ahli yang dihadirkan BPN.
"Karena saksi yang dihadirkan hanya satu, maka kami meminta untuk memberikan waktu lebih panjang. Saya kira akan saksi yang dihadirkan akan sepadan dari saksi yang hadir sebelumnya," ujar Yusril.
Mendengar hal tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menanggapi pernyataan Yusril. Ia menganggap waktu saksi memberikan keterangan nantinya relatif seperti saksi BPN sebelumnya.
"Saya kira memang saya beri waktu sepuluh menit, tapi realnya 20 menit," kata Suhartoyo.
Baca Juga: Anggap Saksi Prabowo Tak Kuat, KPU Belum Tentu Hadirkan Saksi di Sidang MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!