Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMA di DKI Jakarta akan dimulai pada Senin (24/6/2019) hari ini. Calon murid sudah bisa mendaftar mulai pukul 08.00 WIB.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyediakan kuota 15.311 kursi untuk 115 SMA yang bisa dipilih calon murid baru melalui jalur zonasi.
PPDB 2019 diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019.
Berikut persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut:
1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
PPDB SMA jalur zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 60% (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:
- 80% untuk umum;
- 20% untuk afirmasi.
3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal PPDB SMP Jalur Zonasi di Jakarta
4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
- Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda;
5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi, dapat mengikuti PPDB jalur non zonasi tahap kedua;
6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
8. Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA 2019:
Berita Terkait
-
Syarat dan Jadwal PPDB SMP Jalur Zonasi di Jakarta
-
Desak PPDB SMA Ditunda, Wali Murid di Yogyakarta Gelar Aksi Damai
-
Sistem Zonasi PPDB Menguntungkan Sekolah Pinggiran
-
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan PPDB Sistem Zonasi Tidak Ricuh
-
Cerita Sedih Siswi Surabaya, Nilai UN 24 Tapi Gagal Masuk SMP Negeri
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD