Suara.com - Gara-gara berniat membakar rumah ibu kandungnya, Mario Wikano Gulo (25), warga Jalan Surau Ujung Medan, Sumatra Barat terpaksa harus meringkuk di penjara.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kejadian berawal saat istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan tingkah pelaku.
Buntut dari kejadian itu, Mario lalu meluapkan kemarahannya dan mengancam akan memukul ibunya, Norlinda Simamora (54) dengan kayu. Karena ketakutan sang ibu pergi meninggalkan pelaku.
“Pelaku tinggal bersama ibunya, lalu pergi ke ruang tamu dan membakar koper dan mengancam akan membakar rumah ibunya tersebut," kata Martuasah seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2019).
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Jadi pelaku kesal dan marah-marah karena sang ibu selalu membela istrinya,” jelasnya.
Terkait laporan tersebut, polisi lalu meringkus Mario. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Mario harus mendekam di penjara.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Bunuh Tukang Sayur dan Bakar Rumah, Rentetan Aksi Brutal Adi Zulkarnaen
Berita Terkait
-
Pernah Gigit Kuping Pedagang Nyaris Putus, Legos Kini Mengamuk Bawa Parang
-
Cekcok dengan Istri, Hakim Bakar Rumah Sendiri dan Tetangga
-
Ribut sama Saudara Kandung, Riko Kalap Bakar Rumah Orang Tua
-
Pria Mengamuk di Mini Market, Kata Warganet Mirip Game Yakuza
-
Tak Diberi Uang untuk Nikah, Riski Bakar Rumah Orang Tua
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam
-
Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari
-
Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon