Suara.com - Gara-gara berniat membakar rumah ibu kandungnya, Mario Wikano Gulo (25), warga Jalan Surau Ujung Medan, Sumatra Barat terpaksa harus meringkuk di penjara.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kejadian berawal saat istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan tingkah pelaku.
Buntut dari kejadian itu, Mario lalu meluapkan kemarahannya dan mengancam akan memukul ibunya, Norlinda Simamora (54) dengan kayu. Karena ketakutan sang ibu pergi meninggalkan pelaku.
“Pelaku tinggal bersama ibunya, lalu pergi ke ruang tamu dan membakar koper dan mengancam akan membakar rumah ibunya tersebut," kata Martuasah seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2019).
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Jadi pelaku kesal dan marah-marah karena sang ibu selalu membela istrinya,” jelasnya.
Terkait laporan tersebut, polisi lalu meringkus Mario. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Mario harus mendekam di penjara.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Bunuh Tukang Sayur dan Bakar Rumah, Rentetan Aksi Brutal Adi Zulkarnaen
Berita Terkait
-
Pernah Gigit Kuping Pedagang Nyaris Putus, Legos Kini Mengamuk Bawa Parang
-
Cekcok dengan Istri, Hakim Bakar Rumah Sendiri dan Tetangga
-
Ribut sama Saudara Kandung, Riko Kalap Bakar Rumah Orang Tua
-
Pria Mengamuk di Mini Market, Kata Warganet Mirip Game Yakuza
-
Tak Diberi Uang untuk Nikah, Riski Bakar Rumah Orang Tua
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer