Suara.com - Tega sekali tindakan yang dilakukan lelaki bernama Riko Mahendra (20). Sebab, remaja tanggung itu nekat membakar rumah orang tuanya dengan menggunakan sumbu lampu teplok.
Seperti diwartakan Serujambi.com--jaringan Suara.com, peristiwa yang terjadi pada 18 Desember 2018 lalu, bermula saat Riko terlibat cekcok dengan saudara kandungnya. Diduga karena kalap, rumah orang tuanya yang berada di Jalan Marsda Surya Dharma, RT 39 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru kemudian menjadi sasaran pembakaran pelaku.
Dalam kejadian itu, api kemudian menjalar sehingga bangunan warga turut dilalap si jago merah. Setelah membakar rumah orang tuanya, Riko kemudian melarikan diri selama satu bulan.
Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli menyampaikan, polisi telah meringkus tersangka di rumah saudaranya di kawasan Jambi Selatan.
"Kita tangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.
Lanjutnya, selama menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku tak pernah berpikir kalau aksinya itu berujung fatal.
“Barang bukti yang berhasil diamankan lampu teplok yang digunakan tersangka untuk membakar rumah,” katanya.
Ketika ditanya motif pelaku melakukan pembakaran tersebut, Kapolsek menyampaikan saat ini masih dilakukan pendalaman. Karena tersangka merupakan pelaku tunggal.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga: Pemusatan Latihan Terus Berlanjut, Fisik Skuat Timnas U-22 Capai 60 Persen
Sumber: Serujambi.com
Berita Terkait
-
Kasus Pembobolan Mesin ATM, Pelakunya Ternyata Pasien RS Jiwa
-
Apes, Keberadaan Emak-emak Ini Terlacak dari Sinyal HP yang Dicuri
-
Inafis Butuh 2 Hari Perjelas Gambar Peneror Bom Pimpinan KPK
-
Pasutri Ikut Bakar Dua Lelaki Renta, Motifnya karena Dendam
-
Meski Berstatus Tersangka, Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Tak Ditahan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I