Suara.com - Prabowo Subianto menghormati hasil yang telah diputuskan dan disahkan dari sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Namun Prabowo belum mengakui kekalahan.
Meski kecewa dengan hasilnya, Prabowo menyatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan tim hukum mengenai langkah hukum lainnya yang dapat ditempuh setelah putusan MK dibacakan.
"Kami menghormati hasil Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan seluruhnya kebenaran dan keadilan yang Hakiki kepada Allah SWT," ujar Prabowo di kediaman Kartanegara Jakarta, Kamis (26/6/2019) malam.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
-
Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final
-
Prabowo Belum Mengakui Kekalahan, Cari Celah Gugat Hasil Pilpres Lagi
-
Permohonan Ditolak, Prabowo: Kami Menghormati Putusan MK
-
Arief Budiman Peluk Semua Komisioner KPU usai MK Tolak Gugatan Prabowo
-
MK Tolak Gugatan Prabowo, Tim Jokowi Suka Cita di Ruang Sidang
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Dianggap Air Ajaib, BRIN Bongkar Fakta Mengerikan Air Sinkhole: Penuh Bakteri dan Logam Berat
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun