OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

Rabu, 04 November 2026 | 07:32 WIB
MNC Bank
BACA 10 DETIK
  • OJK menanggapi keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk terkait gangguan transaksi dan penarikan tunai di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
  • Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator sedang mendalami operasional bank untuk memastikan kewajiban nasabah terpenuhi.
  • OJK mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan hanya mengakses informasi resmi dari bank untuk menghindari isu yang belum terverifikasi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya secara resmi angkat suara untuk merespons dinamika yang tengah berkembang di masyarakat terkait keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank).

Lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut menaruh atensi penuh terhadap gangguan operasional yang mengakibatkan nasabah mengalami kendala berlapis, mulai dari sulitnya melakukan transaksi digital harian hingga adanya pembatasan penarikan dana tunai di kantor cabang.

Di tengah tingginya arus keluhan di media sosial yang didominasi oleh nasabah usia produktif di berbagai kota besar, OJK menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif terhadap kondisi fundamental dan operasional bank swasta tersebut. Otoritas memastikan bahwa pihak bank memiliki kapabilitas untuk menangani setiap aduan nasabah sekaligus menunaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa regulator tidak tinggal diam dan terus memonitor perkembangan situasi mitigasi yang sedang dilakukan oleh manajemen bank yang bersangkutan.

"Tentu kami memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan nasabah pada satu bank dimaksud," ungkap Friderica saat memberikan keterangan usai menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sebagai garda terdepan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, Friderica memaparkan bahwa OJK secara konsisten terus menjalankan mekanisme pengawasan perbankan yang berkelanjutan dan berbasis risiko (risk-based supervision). Pendekatan ini dinilai krusial untuk mencegah meluasnya dampak gangguan sistem terhadap ekosistem sistem pembayaran yang lebih luas.

Berdasarkan fungsi pengawasannya, regulator telah menyiapkan sejumlah intervensi terukur.

“Kami menentukan langkah pengawasan yang diperlukan, ini berdasarkan hasil evaluasi tentunya, terhadap kondisi bank dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan juga prinsip kehati-hatian pada bank yang dimaksud tersebut,” tegasnya.

Gejolak gangguan layanan perbankan acap kali memantik kepanikan massal di kalangan nasabah, yang rentan disusupi oleh berbagai spekulasi liar dan rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menghadapi potensi eskalasi kecemasan publik atas ketersediaan akses terhadap dana mereka, Friderica mengambil langkah mitigasi komunikasi dengan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.

"Untuk terkait dengan hal ini yang banyak menjadi pertanyaan pada masyarakat yang tadi disuarakan oleh teman-teman media juga, kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi," paparnya.

Guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang kerap beredar cepat melalui grup perpesanan instan maupun media sosial, OJK mengarahkan para nasabah untuk secara proaktif mengakses informasi terkini hanya melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh pihak bank. Saluran resmi tersebut menjadi acuan utama bagi nasabah untuk memantau progres perbaikan layanan digital maupun proses penyelesaian kendala transaksi secara transparan.

"Jadi tentu saja kami mengimbau supaya masyarakat tetap tenang dan tidak termakan pada isu-isu atau informasi yang belum jelas," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com