Suara.com - Kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto. Penahanan dilakukan untuk 30 hari kedepan.
"Ya perpanjangan pengadilan 30 hari ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawab, Jumat (12/7/2019).
Perpanjangan masa penahanan terhadap Hermawan dilakukan setelah masa penahanannya berakhir pada Kamis (11/7/2019) kemarin.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Apa Itu Visa H-1B Amerika Serikat? AS Mau Naikkan Biaya Pengajuannya Sampai Rp 1,82 Miliar
-
Apa Bangun Ruang yang Memiliki 6 Sisi Berbentuk Persegi? Ini Sifat dan Rumus Kubus
-
Debut Manis TGRI di The Super Series 2026 Haridarma dan Takuma Naik Podium Sepang
-
Trenggiling Bukan Sekadar Satwa Lucu, Ia Bagian dari Benteng Alam Kita
-
7 Cara Aman Membersihkan Rice Cooker agar Awet dan Tidak Bau, Cukup Pakai Bahan Ini
-
Song Wat, Sisi Lain Bangkok yang Bikin Teringat Blok M
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Chung Chung Christian School Gandeng Raffles Institution Singapura, Perkuat Pendidikan Global
-
Kenapa Sanksi Ekonomi AS ke Iran Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia?
-
Macam-Macam Bangun Ruang Sisi Datar: Rumus Luas Permukaan dan Volume Lengkap