Suara.com - Anita Agustin, mengaku rutin membesuk, Hermawan Susanto, tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam besukannya kali ini, Anita mengaku sudah bertemu dengan suaminya itu.
"Sudah bertemu, saya sering jenguk ke sini," kata Anita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Selain membesuk, Anita juga mengajukan permohonan kepada polisi untuk melaksanakan pernikahan. Perempuan berkerudung warna hitam ini mengaku telah sepakat dengan Hermawan untuk taaruf terkati hubungan asmara yang hendak dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius itu.
"Maaf saya enggak pacaran, saya (sama Hermawan) taaruf," kata dia.
Terkait pengajuan permohonan menikah itu, dia meminta agar polisi segera mengabulkannya. Dia juga berharap, kasus yang merundung calon suaminya itu segera selesai.
Anita mengatakan, rencana pernikahan itu akan digelar pada akhir Juni ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Minta Maaf ke RT
Berita Terkait
-
Pengancam Penggal Jokowi Kebelet Nikah, Calon Istri Memohon ke Polda Metro
-
Menyesal, Ini Ucapan Permintaan Maaf Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi
-
Dalam Penjara, Pemuda Pengancam Penggal Jokowi Tulis Surat Pemintaan Maaf
-
Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi
-
Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?