Suara.com - Tersangka pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto diam-diam menikah di dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019) pekan lalu. Hanya saja, penikahan tersebut bersifat tertutup.
Proses pernikahan itu dibenarkan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (9/7/2019).
"Iya benar sudah menikah di rutan," kata Barnabas.
Hal itu juga diakui oleh kuasa hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo. Menurut Sugiyarto, pernikahan kliennya tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana dalam acara tersebut tak mengundang banyak orang.
Ia mengungkapkan proses pernikahan itu hanya dihadiri penghulu dari KUA Kebayoran Baru, orang tua Hermawan dan orang tua Anisa Agustin selaku kekasih Hermawan.
"HS (Hermawan Susanto) sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," ujar Sugiyarto.
Rencana pernikahan pemuda pengancam penggal kepala Jokowi itu sebenarnya sudah cukup lama diungkap sang pengacara. Pada Senin 10 Juni lalu, Hermawan bahkan sempat mengajukan upaya penangguhan tahanan agar dapat menggelar resepsi pernikahannya.
"Jadi hari ini kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS kan bulan ini rencananya menikah. Jadi keinginan kami, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Namun apabila upaya penangguhan tahana itu tak dikabulkan oleh polisi, maka dengan terpaksa Hermawan melaksanakan ijab qabul di dalam tahanan.
Baca Juga: Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Rutan
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Tolak Rekonsiliasi, TKN Jokowi: Elite Belum Move On
-
Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Rutan
-
Buntut Tulisan 'Terima Kasih Jokowi', Eks BPN Prabowo: Pecat Direksi Garuda
-
Seminggu Berlaku, Ribuan Pelanggar Terekam Kamera Tilang Elektronik
-
Tulis Nama Jokowi di Pesawat, Demokrat: Garuda Upaya Ambil Hati Jokowi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?