Suara.com - Selama dua hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukaan penggeledahan di lima lokasi yang berada di Jawa Timur terkait kasus suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar tahun Anggaran 2015-2018.
Lokasi penggeledahan dilakukan di empat rumah dan satu kantor Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Jawa Timur. Untuk diketahui, penggeledahan tersebut terkait penyidikan untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Dalam dua hari kemarin, KPK lakukan Penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Febri menyebut penggeledahan dilakukan sejak Rabu (10/7/2019), tim penindakan KPK menggeledah satu lokasi yakni Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Itu dari lokasi disita sejumlah dokumen penganggaran," ujar Febri
Selanjutnya, tim bergerak kembali ke empat lokasi untuk penggeledahan, pada Kamis (11/7/2019). Geledah dilakukan di rumah dinas sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi (Bapeda) Jawa Timur.
"Dari empat lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telpon genggam," kata Febri
Penggeledahan, jelas Febri, terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.
"Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak Pukul 10.00 WIB pagi hingga malam," tutup Febri.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim
Sebelumnya, Supriyono diduga menerima uang Rp 4,8 miliar terkait dengan proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 - 2018.
Uang yang didapat Supriyono dari Bupati Tulungagung Syahti Mulyo bersama kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Syarat Ikut Mudik Gratis Lebaran 2026, Catat Dokumen dan Cara Daftarnya
-
Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!
-
Prabowo: MBG Mungkin Tidak Penting untuk Orang Cukup Berada Tapi Mayoritas Rakyat Perlu
-
Israel Gabung BoP Trump, Golkar: Kesempatan Indonesia Bisiki Netanyahu Soal Kemerdekaan Palestina
-
KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar untuk Tutup Kasus RPTKA
-
Tancap Gas! Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG Pada 2026, Bakal Serap 58 Ribu Tenaga Kerja
-
Prabowo Jawab Kritik MBG: Bukan Hamburkan Anggaran, Ini Hasil Efisiensi
-
Israel Masuk Board of Peace, DPR: Kenapa Indonesia Harus Keluar?
-
Bikin Ngeri! Motor 'Nyelip' di Kolong Bus Transjakarta Flyover Cijantung, Ternyata Ini Pemicunya
-
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 661 Bus untuk Mudik Gratis 2026