Suara.com - Selama dua hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukaan penggeledahan di lima lokasi yang berada di Jawa Timur terkait kasus suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar tahun Anggaran 2015-2018.
Lokasi penggeledahan dilakukan di empat rumah dan satu kantor Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Jawa Timur. Untuk diketahui, penggeledahan tersebut terkait penyidikan untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Dalam dua hari kemarin, KPK lakukan Penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Febri menyebut penggeledahan dilakukan sejak Rabu (10/7/2019), tim penindakan KPK menggeledah satu lokasi yakni Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Itu dari lokasi disita sejumlah dokumen penganggaran," ujar Febri
Selanjutnya, tim bergerak kembali ke empat lokasi untuk penggeledahan, pada Kamis (11/7/2019). Geledah dilakukan di rumah dinas sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi (Bapeda) Jawa Timur.
"Dari empat lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telpon genggam," kata Febri
Penggeledahan, jelas Febri, terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.
"Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak Pukul 10.00 WIB pagi hingga malam," tutup Febri.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim
Sebelumnya, Supriyono diduga menerima uang Rp 4,8 miliar terkait dengan proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 - 2018.
Uang yang didapat Supriyono dari Bupati Tulungagung Syahti Mulyo bersama kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda