Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau kepada Isdianto, Sabtu (13/7/2019).
Isdianto yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau ditujuk sebagai Plt menggantikan tugas Gubernur Riau Nurdin Basirun yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo. Surat Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 121.21/6344/Sekjen/12 Juli 2019, disebutkan bahwa Penugasan Wakil Gubernur selaku Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau berkenaan dengan ditetapkannya Nurdin sebagai tersangka oleh KPK.
Surat tesebut dibacakan langsung oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang.
"Penugasan wakil gubernur selaku pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, berkenaan dengan ditetapkanya saudara nurdin basirun sebagai tersangak oleh KPK," ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam (10/7/2019), membeberkan secara kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (NBA).
Dalam OTT itu KPK mengamankan tujuh orang. Selain Nurdin, juga diamankan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); Kadis Lingkungan Hidup Kepri NWN; serta dua staf Dinas Kelautan Perikanan MSL dan ARA.
semuanya mestinya sudah selesai dan bergandengan semuanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!