Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam (10/7/2019), membeberkan secara kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (NBA).
Dalam OTT itu KPK mengamankan tujuh orang. Selain Nurdin, juga diamankan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); Kadis Lingkungan Hidup Kepri NWN; serta dua staf Dinas Kelautan Perikanan MSL dan ARA.
Sementara dari pihak swasta diamankan Abu Bakar (ABK).
"Awal kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria lalu bercerita, bahwa awalnya penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Kemudian dilakukan pengecekan di lapangan.
"Itu tim langsung mengamankan ABK pihak swasta di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 12.30 WIB," ujar Basaria
Selanjutnya, di waktu yang bersamaan tim mengamankan Budi yang akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, tim mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura.
"KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria
Selanjutnya, tim juga meminta staff dinas yakni MSL dan ARA dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Pinang.
Baca Juga: KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB tim KPK bergerak untuk mengamankan Gubernur Nurdin Basirun di rumah dinasnya. Dari rumah dinas gubernur, turut diamankan NWN.
"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun), KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dollar Singapura, 5.303 dolar AS, lima EURO, 407 Ringgit Malayasia, 500 Riyal, serta Rp.132.610.000," ucap Basaria.
Tim KPK lalu membawa Nurdin dan NWN ke Mapores Tanjung Pinang untuk pemeriksaan. Selanjutnya, pada Kamis (11/7/2019), ketujuh orang tersebut dibawa ke kantor KPK, di Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK pun menetapkan empat orang tersangka terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri, serta kasus gratifikasi.
Empat tersangka itu adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (NBA); Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).
Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi diduga menerima suap dalam pengurusan izin tersebut. Sementara Abu Bakar diduga sebagai pemberi suap.
Berita Terkait
-
Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus
-
KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper
-
Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
-
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan