Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pecat pengawal Idrus Marham yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019 lalu. Pengawal berinisial M itu terbukti menerima suap Rp 300 ribu.
Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.
"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus untuk izin berobat.
"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.
Ia menyatakan lembaganya melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip "zero tolerance" terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," tuturnya. (Antara)
Baca Juga: Terbukti Melanggar, KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Kawal Idrus Marham
Tag
Berita Terkait
-
KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin
-
Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda
-
Dua Hari, KPK Geledah Empat Rumah dan Kantor Bapeda Jatim
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh