Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Awalludin Mahfud kasus. Pemeriksaan itu terkait dugaan suap penanganan perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Awwaludin rencana diperiksa menjadi saksi untuk tersangka eks Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Awalludin kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik, terkait pemeriksaan Awaluddin sebagai saksi.
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Tiga orang tersebut yakni dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri terhitung 29 Juni 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk diketahui, tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, 30 (6/2019) sekitar Pukul 15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Hari, KPK Geledah Empat Rumah dan Kantor Bapeda Jatim
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
-
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim
-
Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah Lima Lokasi di Jatim
-
Kena OTT, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terbang ke KPK Jakarta
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani
-
Duduk Perkara Polemik Ijazah Gibran yang Dipermasalahkan Roy Suryo, Benarkah Tidak Sah?
-
Polisi Gencar Pasang Plang Peringatan di Hutan Riau: Karhutla Musuh Bersama!
-
Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin
-
Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
-
Viral Didi Lionrich Nilai Jabatan Jokowi di Bloomberg Tak Penting: Cuma 2-3 Hari Doang
-
KSP Qodari Ungkap 99% Dapur MBG Tanpa SLHS, Cuma 34 dari 8.583 yang Punya Izin Laik Higiene
-
6 Fakta Bloomberg New Economy, Panggung Baru Jokowi Bersama Para Pemimpin Top Dunia
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid