Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, berencana mengajukan upaya peninjauan kembali setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Siti mengakui, sedang mempelajari dokumen-dokumen penolakan tersebut sebelum mengajukan upaya PK.
Meskipun kasasi itu diajukan oleh Presiden Jokowi, nama Siti sebagai Menteri LHK masuk sebagai tergugat, bersama lima pihak lainnya.
Siti tidak menyebut kapan ia akan mengajukan PK. Namun, dirinya bersama Jaksa Agung yang ditunjuk sebagai pengacara negara akan mempelajari penolakan tersebut.
"Kami akan melakukan peninjauan kembali kepada MA. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Siti saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai Nasional Demokrat, Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Siti kemudian menjelaskan gugatan warga negara yang diajukan pada 2015 itu menuntut adanya penyelesaian, seperti mengeluarkan aturan operasional yang bisa melindungi lingkungan.
Kemudian tuntutan lainnya ialah menyediakan fasilitas-fasilitas pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan perawatan masyarakat.
Siti mengungkapkan, pemerintah sudah menjalani tuntutan tersebut seiring berjalannya waktu. Akan tetapi, Siti tetap akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk menanggapi penolakan kasasi tersebut. Selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tergugat lainnya.
"Saya harus liat dulu dokumennya. Tapi walaupun seperti itu kita punya analiasis tentang apa-apa yang digugat sebab tahun lalu kan ketika mereka menang di pengadilan tinggi kan, kita tahu juga.”
Baca Juga: Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA
Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Berita Terkait
-
Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA
-
Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA
-
MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan
-
Siti Nurbaya Foto di Jembatan Ini, Ajak Ikutan Situ Gunung Trail Run 2019
-
Menteri LHK Sinyalkan Pemindahan Ibu Kota Pasti di Pulau Kalimantan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan