Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi soal kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditolak Mahkamah Agung terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Terkait hal itu, Moeldoko mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah-langkah terkait putusan MA tersebut.
"Saya sudah koordinasi kepada KLHK, intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Langkah pertama yang dilakukan pemerintah, kata Moeldoko, pertama yakni langkah perbaikan atas tuntuntan. Menteri Kesehatan dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup kata Moeldoko sudah bekerja sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Berikutnya, presiden juga telah mengambil langkah-langkah taktik di lapangan untuk menyelesaikan kebakaran itu berkurang dan ini ada hasilnya. Kami sudah ada berkurang (titik api) 98 persen hasilnya. Itu sudah kami kenali seperti itu," kata dia.
Tak hanya itu, Moeldoko menuturkan BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja, dan melapor kepada pemerintah pusat terkait penggunaan parit. Kata Moeldoko, penggunaan parit yang dilakukan BRG memiliki faktor ekonomi dan juga memiliki faktor penghambat berkembangnya api.
"BRG juga melaporkan kepada saya, justru sekarang itu menghasilkan buah-buahan, sayur mayur dan seterusnya, juga ikan. Saya waktu itu ke lokasi melihat untuk perikanan," ucap Moeldoko.
Kemudian, Moeldoko menuturkan pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi .
Baca Juga: MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan
Namun, kata dia yang terpenting setelah keluarnya putusan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang jauh lebih penting.
"Jadi berikutnya masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan. Jadi menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah," katanya.
"Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu yang yang jauh lebih penting. Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kami."
Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengajukan peninjuan kembali atau PK, Moeldoko mengatakan pengacara negara akan melakukan langkah-langkah tersebut untuk menindaklanjuti permohonan kasasi Jokowi yang ditolak MA.
"Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah," tandasnya
Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra