Suara.com - Partai pemenang Pemilu 2019, PDI Perjuangan menilai boleh saja Gerindra mengincar kursi ketua MPR. Tapi pada akhirnya kursi itu akan ditentukan partai koalisi Jokowi.
Hal itu dikatakan Sekretaris Kabinet yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/7/2019). Pramono menjelaskan partai koalisi pemerintah mengajukan satu paket pimpinan MPR.
"Namanya juga minta kan boleh-boleh saja. Tapi koalisi pemerintahan pasti akan bulat menentukan satu suara, karena suara kita di DPR itu 62 persen, jadi nanti di MPR kan kemudian mempertimbangkan suara-suara dari utusan daerah pasti ada dalam komposisi itu," kata Pramono.
Paket koalisi pemerintah itu menurut Pramono juga termasuk dengan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Pasti ada koalisi pemerintah (dengan DPD), seperti sekarang kan wakil ketua MPR-nya komposisinya bisa ditambah, sementara masih lima," ungkap Pramono.
Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.
Selanjutnya pada pasal 15 disusun mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
Baca Juga: PDIP Sebut Ada 4 Kadernya Layak Jadi Ketua MPR
Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.
Berdasarkan hasil final rekapitulasi nasional Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019, partai pemenang pemilu legislatif (Pileg) 2019 adalah PDIP: 27.053.961 suara (19,33 persen); Gerindra: 17.594.839 suara (12,57 persen); Golkar: 17.229.789 suara (12,31 persen); PKB: 13.570.097 suara (9,69 persen)l; NasDem: 12.661.792 suara (9,05 persen); PKS: 11.493.663 suara (8,21 persen); Demokrat: 10.876.507 suara (7,77 persen); PAN: 9.572.623 suara (6,84 persen) dan PPP: 6.323.147 suara (4,52 persen). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret