Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menginginkan pimpinan MPR akan dipimpin oleh partai pemenang Pemilu 2019. Komposisi pimpinan MPR pun akan dipegang oleh partai koalisi pemerintahan.
Sekretaris Kabinet yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mengatakan partai koalisi pemerintah mengajukan satu paket pimpinan MPR.
"Pasti koalisi pemerintahan jadi satu paket," kata Pramono di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Saat ini partai-partai politik sedang memperebutkan kursi Ketua MPR periode 2019-2024, Partai Golkar, PDIP, PKB beragumen paling berhak untuk mendapat kursi MPR padahal belakangan Partai Gerindra mengatakan rekonsiliasi diwujudkan dengan kursi Ketua MPR untuk Gerindra dan kursi DPR untuk PDIP.
"Jadi, intinya, tentunya Ketua MPR ini karena memang cara dan sistem pemilihannya berbeda dengan ketua DPR, kalau Ketua DPR kan otomatis lima terbesar menjadi pimpinan. Bagaimana pengaturan untuk Ketua MPR? Ini sangat bergantung dari koalisi sendiri, kalau ketua DPR kan hampir dipastikan dari PDI Perjuangan," tambah Pramono.
Sementara kursi ketua MPR menurut Pramono masih dibicarakan dalam internal koalisi pemerintah.
"Masih akan ada pembicaraan itu, mengenai siapa yang akan menjadi Ketua MPR, siapa yang akan diajak dalam komposisi itu, sekarang dalam tahap pembicaraan itu, mengenai siapanya belum sampai di sana," ungkap Pramono.
Mengenai keinginan Gerindra atas kursi ketua MPR, menurut Pramono juga sah-sah saja.
"Namanya juga minta kan boleh-boleh saja. Tapi koalisi pemerintahan pasti akan bulat menentukan satu suara, karena suara kita di DPR itu 62 persen, jadi nanti di MPR kan kemudian mempertimbangkan suara-suara dari utusan daerah pasti ada dalam komposisi itu," tambah Pramono.
Baca Juga: PDIP Sebut Ada 4 Kadernya Layak Jadi Ketua MPR
Paket koalisi pemerintah itu menurut Pramono juga termasuk dengan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Pasti ada koalisi pemerintah (dengan DPD), seperti sekarang kan wakil ketua MPR-nya komposisinya bisa ditambah, sementara masih lima," ungkap Pramono.
Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.
Selanjutnya pada pasal 15 disusun mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf