Suara.com - Pabrik minuman keras ilegal yang berada di Kota Padang digerebek Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Penggerebekan tersebut dilakukan di Toko SRC Metro, Jalan Adinegoro nomor 47 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin (22/7/2019) sekitar Pukul 22.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Jusa Putra mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan tersebut setelah mendapat informasi adanya pabrik minuman keras di lokasi tersebut.
"Pada penggerebekan itu dua orang diamankan, yakni Slamet Riady, pemilik toko, dan Harsin, pemilik pabrik minuman beralkohol. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya seperti dilansir Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1.084 botol minuman beralkohol. Seluruh barang bukti tersebut disita di dua lokasi penggerebekan.
"Di Toko SEC Metro ditemukan barang bukti sekitar 700 botol minuman beralkohol berbagai merek," lanjutnya.
Selain minuman siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah alat pembuat minuman keras.
"Ada satu unit alat press tutup botol, kemudian 100 botol kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, satu kantong Label merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, enam jeriken berisi alkohol, enam botol plastik bahan pewarna, dan satu buah drum tempat meracik bahan minuman beralkohol," lanjutnya.
Ia mengatakan, tersangka Harsin meracik minuman merk TKW sekitar enam bulan. Hasil produksi lebih kurang 1.500 botol per bulan dan dijual Rp 22 ribu per botol. Tersangka mengakui dari penjualan tersebut menghasilkan omzet lebih kurang Rp 26 juta per bulan. Alkohol buatan Harsin tersebut dipasarkan Slamet Riady.
"Pedagang menjual hasil produksi itu dengan harga berkisar Rp 50 ribu per botolnya," lanjutnya.
Baca Juga: Berkedok Tempat Pembudidayaan Lele, Gudang Ini Ternyata Pabrik Miras
Meski begitu, Juda mengemukakan pembuatan minuman beralkohol tersebut tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.
Ia membeberkan, kandungan bahan-bahan yang digunakan bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dalam memproduksi minuman beralkhohol.
"Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi Ahli dari Disperindag dan BPOM Padang," lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 142 dan 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Keduanya terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!