Suara.com - Pabrik minuman keras ilegal yang berada di Kota Padang digerebek Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Penggerebekan tersebut dilakukan di Toko SRC Metro, Jalan Adinegoro nomor 47 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin (22/7/2019) sekitar Pukul 22.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Jusa Putra mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan tersebut setelah mendapat informasi adanya pabrik minuman keras di lokasi tersebut.
"Pada penggerebekan itu dua orang diamankan, yakni Slamet Riady, pemilik toko, dan Harsin, pemilik pabrik minuman beralkohol. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya seperti dilansir Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1.084 botol minuman beralkohol. Seluruh barang bukti tersebut disita di dua lokasi penggerebekan.
"Di Toko SEC Metro ditemukan barang bukti sekitar 700 botol minuman beralkohol berbagai merek," lanjutnya.
Selain minuman siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah alat pembuat minuman keras.
"Ada satu unit alat press tutup botol, kemudian 100 botol kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, satu kantong Label merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, enam jeriken berisi alkohol, enam botol plastik bahan pewarna, dan satu buah drum tempat meracik bahan minuman beralkohol," lanjutnya.
Ia mengatakan, tersangka Harsin meracik minuman merk TKW sekitar enam bulan. Hasil produksi lebih kurang 1.500 botol per bulan dan dijual Rp 22 ribu per botol. Tersangka mengakui dari penjualan tersebut menghasilkan omzet lebih kurang Rp 26 juta per bulan. Alkohol buatan Harsin tersebut dipasarkan Slamet Riady.
"Pedagang menjual hasil produksi itu dengan harga berkisar Rp 50 ribu per botolnya," lanjutnya.
Baca Juga: Berkedok Tempat Pembudidayaan Lele, Gudang Ini Ternyata Pabrik Miras
Meski begitu, Juda mengemukakan pembuatan minuman beralkohol tersebut tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.
Ia membeberkan, kandungan bahan-bahan yang digunakan bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dalam memproduksi minuman beralkhohol.
"Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi Ahli dari Disperindag dan BPOM Padang," lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 142 dan 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Keduanya terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cata Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'