Suara.com - Pabrik minuman keras ilegal yang berada di Kota Padang digerebek Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Penggerebekan tersebut dilakukan di Toko SRC Metro, Jalan Adinegoro nomor 47 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin (22/7/2019) sekitar Pukul 22.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Jusa Putra mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan tersebut setelah mendapat informasi adanya pabrik minuman keras di lokasi tersebut.
"Pada penggerebekan itu dua orang diamankan, yakni Slamet Riady, pemilik toko, dan Harsin, pemilik pabrik minuman beralkohol. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya seperti dilansir Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1.084 botol minuman beralkohol. Seluruh barang bukti tersebut disita di dua lokasi penggerebekan.
"Di Toko SEC Metro ditemukan barang bukti sekitar 700 botol minuman beralkohol berbagai merek," lanjutnya.
Selain minuman siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah alat pembuat minuman keras.
"Ada satu unit alat press tutup botol, kemudian 100 botol kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, satu kantong Label merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, enam jeriken berisi alkohol, enam botol plastik bahan pewarna, dan satu buah drum tempat meracik bahan minuman beralkohol," lanjutnya.
Ia mengatakan, tersangka Harsin meracik minuman merk TKW sekitar enam bulan. Hasil produksi lebih kurang 1.500 botol per bulan dan dijual Rp 22 ribu per botol. Tersangka mengakui dari penjualan tersebut menghasilkan omzet lebih kurang Rp 26 juta per bulan. Alkohol buatan Harsin tersebut dipasarkan Slamet Riady.
"Pedagang menjual hasil produksi itu dengan harga berkisar Rp 50 ribu per botolnya," lanjutnya.
Baca Juga: Berkedok Tempat Pembudidayaan Lele, Gudang Ini Ternyata Pabrik Miras
Meski begitu, Juda mengemukakan pembuatan minuman beralkohol tersebut tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.
Ia membeberkan, kandungan bahan-bahan yang digunakan bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dalam memproduksi minuman beralkhohol.
"Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi Ahli dari Disperindag dan BPOM Padang," lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 142 dan 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Keduanya terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Ilham Habibie Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB
-
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng
-
Rommy Diduga Mainkan 'Boneka Politik' Agus Suparmanto, Habil Marati: Nafsu Kuasanya Luar Biasa!
-
Link Nonton Live Streaming HUT TNI 2025 dan Panduan Acara Lengkap di Monas
-
1 Oktober 2025 PLN Buka Lowongan untuk Lulusan D3-S2, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan
-
Pramono Anung Apresiasi Damkar, 12 Kucing Diselamatkan dari Kebakaran di Taman Sari
-
Hari Ini, Istana Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
-
Tragedi Musala Ambruk di Sidoarjo, 38 Santri Terkubur Reruntuhan: Akankah Berhasil Diselamatkan?
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili