Suara.com - Pabrik minuman keras ilegal yang berada di Kota Padang digerebek Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Penggerebekan tersebut dilakukan di Toko SRC Metro, Jalan Adinegoro nomor 47 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin (22/7/2019) sekitar Pukul 22.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Jusa Putra mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan tersebut setelah mendapat informasi adanya pabrik minuman keras di lokasi tersebut.
"Pada penggerebekan itu dua orang diamankan, yakni Slamet Riady, pemilik toko, dan Harsin, pemilik pabrik minuman beralkohol. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya seperti dilansir Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1.084 botol minuman beralkohol. Seluruh barang bukti tersebut disita di dua lokasi penggerebekan.
"Di Toko SEC Metro ditemukan barang bukti sekitar 700 botol minuman beralkohol berbagai merek," lanjutnya.
Selain minuman siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah alat pembuat minuman keras.
"Ada satu unit alat press tutup botol, kemudian 100 botol kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, satu kantong Label merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, enam jeriken berisi alkohol, enam botol plastik bahan pewarna, dan satu buah drum tempat meracik bahan minuman beralkohol," lanjutnya.
Ia mengatakan, tersangka Harsin meracik minuman merk TKW sekitar enam bulan. Hasil produksi lebih kurang 1.500 botol per bulan dan dijual Rp 22 ribu per botol. Tersangka mengakui dari penjualan tersebut menghasilkan omzet lebih kurang Rp 26 juta per bulan. Alkohol buatan Harsin tersebut dipasarkan Slamet Riady.
"Pedagang menjual hasil produksi itu dengan harga berkisar Rp 50 ribu per botolnya," lanjutnya.
Baca Juga: Berkedok Tempat Pembudidayaan Lele, Gudang Ini Ternyata Pabrik Miras
Meski begitu, Juda mengemukakan pembuatan minuman beralkohol tersebut tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.
Ia membeberkan, kandungan bahan-bahan yang digunakan bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dalam memproduksi minuman beralkhohol.
"Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi Ahli dari Disperindag dan BPOM Padang," lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 142 dan 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Keduanya terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap