Suara.com - Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih Ma'ruf Amin mengklaim bahwa Tim Kemenangan Nasional (TKN) belum akan dibubarkan karena tim hukum Jokowi-Ma'ruf masih mengurus soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan eks pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
Menurutnya, dengan alasan itu, TKN yang berasal dari partai-partai koalisi itu tak seluruhnya akan dibubarkan, Jumat (26/7/2019) besok.
"Ya, tugasnya. Kecuali tim hukum mungkin ya yang belum, masih ada sisa-sisa. Jadi TKN secara keseluruhan belum dibubarkan, tapi secara tugas umumnya kan sudah selesai," kata Ma'ruf Amin saat berada di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).
Meski sudah dinyatakan menang di MK, Maruf Amin mengatakan, pembubaran tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf juga belum dibicarakan. Ma'ruf juga belum bisa menjelaskan apakah TKN akan berubah nama sesuai Pilpres 2019 berakhir.
"Belum, belum dibicarakan itu. Kan masih ada tugas ya," ucap Maruf Amin.
Pernyataan Ma'ruf ini sangat berbeda dengan apa yang sudah disampaikan, Wakil Ketua TKN, Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan petinggi parpol koalisi Jokowi _ Maruf akan berkumpul, besok dengan agendan pembubaran TKN Jokowi - Ma'ruf di Pilpres 2019.
"Kami kan mengakhiri TKN tanggal 26 nanti, kami akan buat acara pembubaran TKN. Mungkin sekjen-sekjen sekarang akan membicarakan itu apa kira-kira yang akan digelar nanti," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kepala Staf Kepresidenan itu menyebut pada pertemuan dengan anggota koalisi Jokowi-Ma'ruf, tidak menutup kemungkinan membahas perihal peluang bergabungnya partai lain di koalisi Jokowi-Ma'ruf. Moeldoko mengatakan politik bersifat dinamis.
"Ya bisa saja berkembang ke arah sana, karena poltik ini dinamis sehingga bisa," ucap Moeldoko.
Baca Juga: Anaknya Maju Pilwakot Tangsel, Maruf Amin: Terserah Warga Sana
Mantan Panglima TNI itu menuturkan, koalisi plus-plus bisa saja terjadi. Namun Moeldoko hingga saat ini mengaku belum mengetahui berapa partai yang akan bergabung dengan anggota koalisi Jokowi-Ma'ruf.
"Bisa saja koalisi yang kemarin terbangun ada tambahan lagi, itu namanya plus. Ya gitu, begitu, bisa saja terjadi. cuma plusnya berapa, kita lihat saja nanti," tutur Moeldoko.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Anaknya Maju Pilwakot Tangsel, Maruf Amin: Terserah Warga Sana
-
Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Persamuhan Prabowo-Mega di Teuku Umar
-
Redakan Ketegangan, Ma'ruf Amin Ajak Elit Politik Bersilaturahim
-
TKN Jokowi Akan Dibubarkan Besok, Moeldoko Sebut Koalisi Plus Akan Dibahas
-
TKN Jokowi Bubar, Ormas dan Partai Pendukung Diminta Tetap Kritis
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur