Suara.com - Kuburan massal bus TransJakarta di Kabupaten Bogor menjadi polemik. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membawa kasus tersebut ke pengadilan atau meja hijau.
Ratusan unit bus tersebut ternyata merupakan hasil pengadaan anggaran tahun 2013 atau pada masa Gubernur DKI Jakarta masa kepemimpinan Joko Widodo.
Bus tersebut tidak digunakan karena dinyatakan tidak layak untuk beroperasi.
Menurut Kadishub DKI, Syafrin Liputo, pengadaan bus tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, BPK memberikan dua poin rekomendasi.
Rekomendasi pertama meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) menagih uang muka dari PT Putera Adi Karyajaya selaku pemenang tender pengadaan bus tersebut. Namun opsi tersebut sudah tidak bisa dilakukan karena perusahaan tersebut sudah pailit.
"Sejak 2017-2018 itu diupayakan tapi ternyata para vendor tidak bisa mengembalikan dana tersebut," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Opsi kedua, Pemprov DKI diminta untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Namun pihak Dishub akan meminta saran dari Biro hukum untuk menempuh jalur hukum.
"Sekarang kami masih menunggu pendapat biro hukum seperti apa," jelas Syafrin.
Terkait rencana tersebut, Syafrin tidak menyebutkan siapa pihak yang akan dibawa ke jalur hukum. Ia mengaku belum memegang data terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Petugas Polda Metro Jaya Sambangi Kuburan Massal Bus Transjakarta
"Kebetulan saya sedang di luar kota, saya belum pegang datanya," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan unit bus Transjakarta terbengkalai di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Raya Dramaga, RT 01, RW 01, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pantauan Suara.com di lokasi, bus berwarna oranye itu nampak terparkir menjorok ke dalam lahan kosong. Mayoritas bus-bus tersebut dalam kondisi rusak baik bagian bodi, interior maupun mesinnya.
Di kaca bus tertulis "Budel Pailit PT Putera Adi Karyajaya (Dalam Pailit) sesuai putusan perkara no.21/PDT.SUS-Pailit/2018/PN. Niaga.JKT.PST, tertanggal 20 September 2018 dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat".
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan