Suara.com - Kuburan massal bus TransJakarta di Kabupaten Bogor menjadi polemik. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membawa kasus tersebut ke pengadilan atau meja hijau.
Ratusan unit bus tersebut ternyata merupakan hasil pengadaan anggaran tahun 2013 atau pada masa Gubernur DKI Jakarta masa kepemimpinan Joko Widodo.
Bus tersebut tidak digunakan karena dinyatakan tidak layak untuk beroperasi.
Menurut Kadishub DKI, Syafrin Liputo, pengadaan bus tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, BPK memberikan dua poin rekomendasi.
Rekomendasi pertama meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) menagih uang muka dari PT Putera Adi Karyajaya selaku pemenang tender pengadaan bus tersebut. Namun opsi tersebut sudah tidak bisa dilakukan karena perusahaan tersebut sudah pailit.
"Sejak 2017-2018 itu diupayakan tapi ternyata para vendor tidak bisa mengembalikan dana tersebut," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Opsi kedua, Pemprov DKI diminta untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Namun pihak Dishub akan meminta saran dari Biro hukum untuk menempuh jalur hukum.
"Sekarang kami masih menunggu pendapat biro hukum seperti apa," jelas Syafrin.
Terkait rencana tersebut, Syafrin tidak menyebutkan siapa pihak yang akan dibawa ke jalur hukum. Ia mengaku belum memegang data terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Petugas Polda Metro Jaya Sambangi Kuburan Massal Bus Transjakarta
"Kebetulan saya sedang di luar kota, saya belum pegang datanya," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan unit bus Transjakarta terbengkalai di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Raya Dramaga, RT 01, RW 01, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pantauan Suara.com di lokasi, bus berwarna oranye itu nampak terparkir menjorok ke dalam lahan kosong. Mayoritas bus-bus tersebut dalam kondisi rusak baik bagian bodi, interior maupun mesinnya.
Di kaca bus tertulis "Budel Pailit PT Putera Adi Karyajaya (Dalam Pailit) sesuai putusan perkara no.21/PDT.SUS-Pailit/2018/PN. Niaga.JKT.PST, tertanggal 20 September 2018 dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat".
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra