Suara.com - Kuburan massal bus TransJakarta di Kabupaten Bogor menjadi polemik. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membawa kasus tersebut ke pengadilan atau meja hijau.
Ratusan unit bus tersebut ternyata merupakan hasil pengadaan anggaran tahun 2013 atau pada masa Gubernur DKI Jakarta masa kepemimpinan Joko Widodo.
Bus tersebut tidak digunakan karena dinyatakan tidak layak untuk beroperasi.
Menurut Kadishub DKI, Syafrin Liputo, pengadaan bus tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, BPK memberikan dua poin rekomendasi.
Rekomendasi pertama meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) menagih uang muka dari PT Putera Adi Karyajaya selaku pemenang tender pengadaan bus tersebut. Namun opsi tersebut sudah tidak bisa dilakukan karena perusahaan tersebut sudah pailit.
"Sejak 2017-2018 itu diupayakan tapi ternyata para vendor tidak bisa mengembalikan dana tersebut," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Opsi kedua, Pemprov DKI diminta untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Namun pihak Dishub akan meminta saran dari Biro hukum untuk menempuh jalur hukum.
"Sekarang kami masih menunggu pendapat biro hukum seperti apa," jelas Syafrin.
Terkait rencana tersebut, Syafrin tidak menyebutkan siapa pihak yang akan dibawa ke jalur hukum. Ia mengaku belum memegang data terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Petugas Polda Metro Jaya Sambangi Kuburan Massal Bus Transjakarta
"Kebetulan saya sedang di luar kota, saya belum pegang datanya," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan unit bus Transjakarta terbengkalai di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Raya Dramaga, RT 01, RW 01, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pantauan Suara.com di lokasi, bus berwarna oranye itu nampak terparkir menjorok ke dalam lahan kosong. Mayoritas bus-bus tersebut dalam kondisi rusak baik bagian bodi, interior maupun mesinnya.
Di kaca bus tertulis "Budel Pailit PT Putera Adi Karyajaya (Dalam Pailit) sesuai putusan perkara no.21/PDT.SUS-Pailit/2018/PN. Niaga.JKT.PST, tertanggal 20 September 2018 dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat".
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya