Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen diagendakan akan menjalani sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Agenda putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa (30/7/2019).
Terkait hal itu, tim kuasa hukum berharap agar hakim membatalkan status tersangka pada Kivlan Zen.
"(Dikabulkan) tuntutan atau petitum," ujar pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta saat dikonfirmasi.
Tonin beralasan jika terdapat banyak kesalahan prosedur dari pihak penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai jika penetapan status tersebut cacat secar formil.
"Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," katanya.
Polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim
Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.
Kivlan Zen juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim
-
Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen
-
Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
-
Kasus Kivlan Zen, Agum Gumelar: Polisi Akan Bersikap Bijaksana
-
Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!