Suara.com - Jenderal TNI Purn Agum Gumelar menyerahkan sepenuhnya keputusan atas permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, kepada Polri.
Agum meyakini Polri akan bersikap bijaksana untuk memberikan atau tidak penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat atau Kas Kostrad itu.
"Ya itu nanti saya rasa polisi pun akan bersikap bijak. Ya nanti kita lihat lah nanti ya," kata Agum usai menghadiri acara silaturahmi bersama purnawirawan TNI di Gedung A. H. Nasution, Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Seperti diketahui, ratusan purnawirawan TNI telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2019 lalu.
Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Selanjutnya kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, meminta kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penahanan.
Tonin menilai Ryamizard berhak memberikan jaminan penahanan terhadap Kivlan yang pernah berjasa kepada negara dalam peperangan di Papua pada 1973, Timor Leste di tahun 1985 dan pembebasan sandera WNI di Filipina pada tahun 2017.
"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," tutur Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/7) lalu.
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
Berita Terkait
-
Agum Gumelar Sebut Amcaman Pendiri Negara Khilafah Sama dengan Komunis
-
Agum Gumelar di Silaturahmi Purnawirawan TNI: Tugas Kita Mengawal Bangsa
-
Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi
-
Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut
-
Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi