Suara.com - Jenderal TNI Purn Agum Gumelar menyerahkan sepenuhnya keputusan atas permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, kepada Polri.
Agum meyakini Polri akan bersikap bijaksana untuk memberikan atau tidak penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat atau Kas Kostrad itu.
"Ya itu nanti saya rasa polisi pun akan bersikap bijak. Ya nanti kita lihat lah nanti ya," kata Agum usai menghadiri acara silaturahmi bersama purnawirawan TNI di Gedung A. H. Nasution, Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Seperti diketahui, ratusan purnawirawan TNI telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2019 lalu.
Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Selanjutnya kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, meminta kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penahanan.
Tonin menilai Ryamizard berhak memberikan jaminan penahanan terhadap Kivlan yang pernah berjasa kepada negara dalam peperangan di Papua pada 1973, Timor Leste di tahun 1985 dan pembebasan sandera WNI di Filipina pada tahun 2017.
"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," tutur Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/7) lalu.
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
Berita Terkait
-
Agum Gumelar Sebut Amcaman Pendiri Negara Khilafah Sama dengan Komunis
-
Agum Gumelar di Silaturahmi Purnawirawan TNI: Tugas Kita Mengawal Bangsa
-
Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi
-
Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut
-
Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah
-
Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga