Suara.com - Jenderal TNI Purn Agum Gumelar menyerahkan sepenuhnya keputusan atas permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, kepada Polri.
Agum meyakini Polri akan bersikap bijaksana untuk memberikan atau tidak penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat atau Kas Kostrad itu.
"Ya itu nanti saya rasa polisi pun akan bersikap bijak. Ya nanti kita lihat lah nanti ya," kata Agum usai menghadiri acara silaturahmi bersama purnawirawan TNI di Gedung A. H. Nasution, Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Seperti diketahui, ratusan purnawirawan TNI telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2019 lalu.
Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Selanjutnya kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, meminta kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penahanan.
Tonin menilai Ryamizard berhak memberikan jaminan penahanan terhadap Kivlan yang pernah berjasa kepada negara dalam peperangan di Papua pada 1973, Timor Leste di tahun 1985 dan pembebasan sandera WNI di Filipina pada tahun 2017.
"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," tutur Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/7) lalu.
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
Berita Terkait
-
Agum Gumelar Sebut Amcaman Pendiri Negara Khilafah Sama dengan Komunis
-
Agum Gumelar di Silaturahmi Purnawirawan TNI: Tugas Kita Mengawal Bangsa
-
Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi
-
Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut
-
Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
Terkini
-
Kunjungi Korban Banjir Pemalang, Wamensos Agus Jabo Ingatkan: Potensi Bencana Hingga April
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut: Saya Dipanggil untuk Saksi Gus Alex
-
Jokowi Turun Gunung, Bakal Pidato Perdana Sebagai Ketua Dewan Penasehat di Rakernas PSI
-
Terungkap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Bakauheni
-
Terdalam 3,5 Meter! Warga Pejaten Timur Terjebak di Lantai Dua, Pemandangan di Dalam Rumah Bikin Syok
-
Gus Ipul Tegaskan Integritas dan Mutu Siswa dalam Program Sekolah Rakyat
-
Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
-
Roy Suryo Ungkap Ada Strategi Pecah Belah Usai Dilaporkan Eggi Sudjana: Ini Tujuan dari Geng Sana
-
Ketua Komisi II DPR RI Tak Setuju Usulan Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Izinkan Kami Nanti...