Suara.com - Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini belum memperpanjang izin ormas FPI. Rupanya, Kemendagri tengah memeriksa ideologi FPI, menerima pancasila atau tidak.
Tjahjo pun mengklaim tak ada keistimewaan dalam pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis FPI. Setiap dari mereka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.
"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo di acara Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Tjahjo membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Dia mengungkapkan bukan cuma FPI yang diurus negara perizinannya, tapi ada 400 ribu ormas lainnya.
Tjahjo menyatakan perpanjangan izin FPI sudah diurus Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
"Tidak ada. Yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI," kata Tjaho.
SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT. Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.
FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.
Baca Juga: Mendagri Tjahjo Kumolo: Perpanjangan Izin FPI Tidak Politis!
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri Tjahjo Kumolo: Perpanjangan Izin FPI Tidak Politis!
-
Jokowi Bilang Izin FPI Bisa Tak Diperpanjang, Ini Kata Menhan Ryamizard
-
Mendagri Tjahjo Sebut FPI Belum Serahkan Lagi soal SKT Ormas
-
Kemendagri: FPI Berhak Urus Perpanjangan Izin Ormas
-
Izin Belum Diperpanjang, PKS Puji Aksi FPI Terdepan Saat Bencana Alam
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat